JEMBER, SMNNews.co.id – Kabupaten Jember telah menorehkan kembali, deretan daftar nama tindak pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Dari hasil pengembangan kasus pemerasan oleh Muhamad Erwin (ME) dan Mohamad Asan (MA), menyeret dua tersangka lain.
Yaitu, AG (45) warga Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember dan
TO (40) warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung yang kemudian akhirnya berhasil ditangkap.
Menurut keterangan polisi, pelaku masih ada kaitan dengan tersangka sebelumnya.
Berkedok pengakuan sebagai jurnalis mereka bekerja bersama dengan berbagi peran untuk menakut-nakuti korban.
Korban diancam akan dieskpose ke media massa jika tidak diberi uang.
“Benar, kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan. Itu tidak sampai seminggu sejak ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kadek Ary, Wakapolres Jember.
Beliau juga menerangkan bahwa, pelaku TO juga pernah masuk sel tahanan selama 4 tahun dengan kasus penganiayaan.
Kini, kedua tersangka ditahan bersama kedua tersangka lain di sel tahanan Polres Jember, untuk kemudian diproses secara hukum lebih lanjut.(yulianata L)