HomeBERITASertifikat Digadaikan, Tiba-Tiba Sertifikat Berubah Atas Nama Orang Lain

Sertifikat Digadaikan, Tiba-Tiba Sertifikat Berubah Atas Nama Orang Lain

Kuasa hukum Fiftiya Aprialin, Budi Hariyanto, S.H dan salah satu ahli waris

Banyuwangi, SMNNews.co.id – Fiftiya Aprialin sekeluarga merupakan Warga Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, diduga telah menjadi korban praktik mafia tanah. Pasalnya sertifikat tanah warisan miliknya dan keluarganya mendadak berubah atas nama orang lain.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, S.H., bermula dari salah satu anggota keluarga, Sumarah, yang menggadaikan sertifikat kepada Galih Subowo, warga Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, sekitar tahun 2018 lalu. Selanjutnya, Galih mengetahui bahwa 5 sertifikat tanah milik saudara Sumarah juga sedang menjadi agunan.

“Tanpa sepengetahuan pemilik, sejumlah sertifikat tersebut diambil, kemudian menjadi hutang atau tanggungan pemilik sertifikat,” kata Budi, Kamis (9/6/2022). Karena hal itulah terjadi gugatan melalui Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

Dalam Gugatan tersebut menghasilkan Surat Perjanjian Perdamaian Bersama antara Fiftiya dan keluarga dengan Galih Subowo, tertanggal 29 November 2018. Yang salah satu isinya, Fiftiya sekeluarga harus membayar piutang sebesar Rp 958.000.000, selambat-lambatnya tanggal 29 Januari 2019.

Namun sayang, hingga batas waktu yang ditentukan Galih Subowo dinilai tidak memiliki iktikad baik. Dia selalu menghindar ketika hendak dilakukan pelunasan piutang. Bahkan PA Banyuwangi, terkesan berat sebelah. Uang pembayaran yang dibawa dalam proses perdamaian pun dianggap tidak ada lantaran ketidak hadiran Galih Subowo. Lebih parah, PA Banyuwangi juga menerbitkan surat perintah eksekusi.

“Padahal pihak PA Banyuwangi itu tahu dan melihat bahwa klien kami telah beriktikad baik dengan menyiapkan uang pembayaran,” terang Budi.

Kuasa hukum Fiftiya Aprialin, Budi Hariyanto, S.H dan salah satu ahli waris

Kemudian, tanpa sepengetahuan para pemilik, sejumlah sertifikat tanah warisan tersebut mendadak berganti atas nama Galih Subowo.

Keputusan PA Banyuwangi tersebut dianggap janggal. Karena justru menghukum pada pihak yang beriktikad baik. Sementara Galih Subowo, yang tidak mematuhi surat perjanjian perdamaian justru dimenangkan.

Atas kejadian tersebut Fiftiya sekeluarga mengadukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dan hingga saat ini, SMNNews.co.id menghubungi Galih Subowo melalui WhatsApp maupun telepon tidak ada jawaban atau belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Subandi selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi terkait sengketa tanah milik keluarga Sumarah melalui WhatsApp, Subandi hanya mengirim pesan melalui WhatsAppnya, “silahkan berhubungan langsung dengan humas saja karena saya masih ada tugas dari kantor,” tegasnya. (rica)

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...