HomeJAWA TIMURBLITARSetelah 6 Bulan Dipenjara Terjerat UU ITE, Aktivis Antikorupsi Blitar Bebas

Setelah 6 Bulan Dipenjara Terjerat UU ITE, Aktivis Antikorupsi Blitar Bebas

M Trijanto (tengah) diapit dua wanita berjalan kaki pulang dari Lapas Kelas 2 B Blitar ke rumah.

Blitar, Suaramedianasional.co.id- Setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara, terpida kasus pencemaran nama Bupati Blitar, M Trijanto dinyatakan bebas pada Rabu (10/7/2019). Di hari kebebasannya itu, pria aktivis antikorupsi itu disambut ratusan simpatisannya yang sejak pagi menunggu di depan Lapas Kelas 2 B Blitar.

Para warga ini merasa terbantu dengan aktivis yang selama ini membantu rakyat kecil. Salah satunya Nyamir warga Desa Plandirejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar bersama rombongan satu desa rela jauh-jauh mengendarai pikap untuk memberi dukungan pada Trijanto.

“Merasa terbantu seperti dalam pengurusan sertifikat IPHPS yang dulu dibagikan Jokowi di Tuban. Kini bisa bercocok tanam dengan nyaman karena punya sertifikat,” ujar perempuan 50 tahun ini.

Menunggu hampir delapan jam, akhirnya Trijanto keluar dari gerbang besi hotel prodeo sekitar pukul 16.00. Membuat para simpatisan yang rata-rata para petani itu bergembira berebut salam lalu berjalan kaki pulang ke rumahnya di Jl Ir Sukarno Kota Blitar.

Sementara, Penasihat Hukum Trijanto, Hendi Priyono mengatakan kalau saat itu sudah waktunya kliennya tersebut bebas. Meski sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Blitar.

Nyatanya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Blitar yaitu vonis 6 bulan. Meskipun perpanjangan penahanan sampai 4 Agustus nanti, dengan adanya vonis Pengadilan Tinggi ini dijadikan dasar hukum untuk Trijanto tetap bebas tepat menjalani 6 bulan kurungan itu.

“Sesuai dengan pasal 238 KUHAP ayat 2, kalau masa penahanannya itu sudah sama dengan vonis yang dijalani itu keluar dulu. Terlepas dari jaksa melakukan hukum lagi atau tidak,” kata Hendi.

Dia menambahkan kalau nantinya jaksa melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi lagi dalam hal ini kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya siap menjalani. “Kalaupun kasasi kita siap menghadapinya. yang penting pokoknya hari ini bebas dulu,” pungkasnya.

Mengingat kembali, awal mula kasus ini bermula dari Trijanto yang mengunggah foto surat panggilan KPK ke Bupati Blitar Rijanto yang ternyata surat itu palsu. Lantas Trijanto dilaporkan Kabag Hukum Pemkab Blitar dan diancam empat buah pasal.

Namun di persidangan pasal itu berguguran tersisa pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Trijanto yang dituntut dengan 2 tahun penjara mendapatkan vonis 6 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...