HomeJAWA TIMURNGAWISetelah 6 Tahun, BPR Syariah Ngawi Mulai Beroperasi

Setelah 6 Tahun, BPR Syariah Ngawi Mulai Beroperasi

Peluncuran BPR Syariah Ngawi ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Budi Sulistyono, Senin (5/7/2019).
Ngawi, suaramedianasional.co.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi akhirnya memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah yang sudah dirintis pembentukannya sekitar 6 tahun terakhir.
Peluncuran BPR Syariah Ngawi ini ditandai pemotongan tumpeng oleh Bupati Budi Sulistyono, Senin (5/8/2019). “Semoga keberadaan BPR Syariah Ngawi dapat membantu tumbuh kembangnya UMKM dan memacu perekonomian rakyat,” ungkap Budi Sulistyono.
Persiapan pendirian BPR Syariah Ngawi dimulai tahun 2012 dan proses pengurusan izin prinsipnya sejak 2015.
Adanya BPR Syariah ini diharapkan ikut mendorong perekonomian dan memacu tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di Ngawi.
Menurut Ekuina Setyarini, Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Ngawi, penyertaan modal oleh Pemkab dilakukan secara bertahap sejak 2017 yakni sebesar Rp 5,4 M ditambah Rp 5 M pada tahun 2018 dan Rp 5 M pada tahun ini. “Sampai tahun 2020, ketercukupan modal minimal harus mencapai Rp 20 M,” ungkap Ekuina.
Komposisi kepemilikan saham sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah pemerintah sebanyak 90 persen dan 10 persen dibolehkan dari pihak ketiga. Di BPR Syariah Ngawi, pihak ketiga dilakukan oleh pengusaha perorangan, sehingga komposisi modal adalah Rp 18 M oleh Pemkab dan Rp 2 M oleh pihak ketiga. Kekurangan modal dari Pemkab sendiri tinggal sekitar Rp 1,6 M yang akan dicukupi tahun depan.
Walaupun masih harus menambah modal hingga cukup Rp 20 M, namun izin operasional sudah turun 18 Juli 2019 lalu dan paling lambat 40 hari setelahnya BPR harus sudah berdiri. “Gerak perdana dari BPR Syariah Ngawi ini belum dapat menyalurkan pembiayaan atau kredit, tapi baru boleh menghimpun tabungan,” ungkap Ekuina.
Pengucuran kredit belum dapat dilakukan karena masih harus mengurus daftar kode bank serta izin lain dari OJK. “Mungkin proses ini bisa memakan waktu sebulan lebih, kredit pun dibatasi tertinggi Rp 25 juta hingga Rp 50 juta saja,” katanya.
BPR Syariah sendiri dalam gerakan awalnya akan mendekati para ASN untuk membuka tabungan, namun belum jelas apakah dana deposito pemerintah juga akan dialihkan ke bank tersebut. (ari) 
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...