NGAWI, SMNNews.co.id – Inspektur Kabupaten Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, mengakui bahwa setiap tahun selalu menemukan penyimpangan keuangan di tingkat pemerintahan desa.
Padahal, tenaga pemeriksa dan waktu pemeriksaan oleh Inspektorat masih terbatas. Yulianto bahkan mengakui bahwa pihaknya memeriksa reguler biasanya di tengah waktu anggaran berjalan. Setelah pemeriksaan pun, bisa terjadi penyimpangan.
“Tidak mungkin juga tenaga pemeriksa akan memeriksa keuangan desa saja, kita ada batasan waktu,” kilahnya.
Diakuinya pula, masih banyak peluang terjadinya penyimpangan atau pelanggaran yang luput karena kendala tenaga danwaktu yang terbatas.
“Setiap tahun ya ada saja temuan. Namun penyelesaian oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) itu ya memang memperbaiki dan mencegah kerugian uang negara. Sanksi dari APIP bila ada penyelewengan, ya dana dikembalikan,” ujar Yulianto.
Yulianto juga mengakui saat ini APIP juga meluncur ke beberapa desa berkaitan dengan laporan-laporan masyarakat.
“Pemeriksaan kami kan bisa dilakukan karena jadwal reguler artinya memang jadwalnya memeriksa. Kedua karena adanya dugaan kasus misalnya ya laporan masyarakat ataupun ketika ada yang jadi sorotan media. APIP bisa turun kalau otu terjadi,” ungkapnya.
Mengenai tingkat kerugian dan pos anggaran desa yang rentan diselewengkan, Yulianto mengakui hal itu beragam.
Ada beberapa modus penyalahgunaan dana negara dan itu terjadi pula di tingkat pemerintahan desa. Diantaranya dengan menggelembungkan anggaran (mark up), manipulasi anggaran dan pengurangan volume pekerjaan.
“Sampai saat ini, mark up atau memberikan kelebihan bayar masih paling sering menjadi temuan APIP untuk pelanggaran atau penyimpangan keuangan tingkat desa,” tukasnya. (ari)