HomeJAWA TIMURPROBOLINGGOSidang Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJMD 2018-2023

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Nota Penjelasan Raperda RPJMD 2018-2023

 

Pelaksanaan Sidang Paripurna Penjelasan Raperda RPJMD Tahun 2018- 2023.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (30/1/2019) malam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023. Serta pembentukan dan penetapan Pansus (Panitia Khusus) RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Supriadi, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Dalam nota penjelasan Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Supriadi disebutkan RPJMD disusun dalam rangka menerjemahkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Timur.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan untuk jangka waktu lima tahun.
RPJMD merupakan perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah, strategi pembangunan daerah, program lintas perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan perumusan RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2018-2023 dalam suatu Peraturan Daerah untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Probolinggo pada periode lima tahun ke depan. Periode RPJMD yang dimulai tahun 2018 sebagai tahun dasar dan berakhir di tahun 2023, dengan tahun 2019 sebagai tahun pertama atau tahun transisi.
Hal ini sebagaimana diatur oleh ketentuan peralihan pada Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2013 Tentang RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2013-2018 yang mengatur bahwa RPJMD Kabupaten Probolinggo tahun 2013-2018 dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi yang menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 sebelum ditetapkannya Perda Tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan dan penetapan Pansus pembahasan RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023. (edy)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...

Pipa PDAM Kota Malang Bocor dan Buat Jalan Ambrol, Satu Mobil Terperosok!

KOTA MALANG, SMNNews.co.id – Pipa PDAM yang terletak di perempatan Ranugrati Kota Malang jebol dan membuat jalan aspalnya ambrol. Hal ini menyebabkan satu mobil terperosok...