HomeBERITASonsong Pileg 2024, Benny Utama Ajukan Mundur dari Jabatan Bupati Pasaman

Sonsong Pileg 2024, Benny Utama Ajukan Mundur dari Jabatan Bupati Pasaman

Benny Utama Bupati Pasaman telah mengusulkan berhenti sebagai Bupati Pasaman

PASAMAN, SMNNews.co.id – Teka-teki menggantung sejak sebulan terakhir, akhirnya terjawab, setelah pimpinan DPRD Pasaman, Yasri, mengumumkan bahwa Benny Utama Bupati Pasaman telah mengusulkan berhenti sebagai Bupati Pasaman atas permintaan sendiri.

“Bahwa Saudara Benny Utama sebagai Bupati Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 mengundurkan diri karena permintaan sendiri,” ujar Yasri.

Pengumuman itu dibacakan Wakil Ketua DPRD Pasaman Yasri, saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam Rangka Pengumuman Pengusulan Pengunduran Bupati Pasaman masa jabatan 2021-2026, di ruang sidang utama DPRD Pasaman, Sabtu sore (26/8/23).

Rapat paripurna di hari libur Sabtu sore itu, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Pasaman, Forkopimda Pasaman, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kabag serta Camat se-Kabupaten Pasaman, termasuk puluhan wartawan media televisi, cetak dan online yang sudah ‘stand by’ di DPRD Pasaman sejak Sabtu siang.

“Alasan pengunduran karena ikut sebagai calon legislatif DPR Ri Pemilu 2024,” sambung Yasri.

Selanjutnya Yasri mengatakan, bahwa usulan pemberhentian Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026 tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk percepatan pemberhentiannya sebagai Bupati Kabupaten Pasaman masa jabatan tahun 2021-2026,”

“Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman”, tutup Yasri, dibarengi ketok palu menutup rapat paripurna yang cukup menegangkan itu.

Saat wawancara ‘doorstop’ di pintu keluar gedung wakil rakyat DPRD Pasaman, Benny Utama menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman, karena tidak menyelesaikan masa tugasnya sebagai bupati hingga tahun 2026, karena harus menghadapi Pemilu Legislatif 2024.

“Sesuai aturan, jika ikut menjadi Caleg, maka harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan bupati, dan masanya itu sebelum DCT ditetapkan KPU selaku penyelenggara Pemilu,” ujar Benny Utama, sembari menjelaskan beberapa tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

Namun Benny sempat menegaskan, bahwa dirinya tetap komit pada tujuan membangun Kabupaten Pasaman, hanya tempat dan medianya saja yang berbeda.

Bagaimana Pemerintahan Kabupaten Pasaman setelah ini, dan bagaimana suksesi kepemimpinan Pasaman dalam ajang Pilkada tahun 2024 mendatang. (mad)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Optimalkan Pendapatan Daerah, Bupati Jombang Launching Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dan Inovasi QR Code

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...

Posyandu Melur Desa Sipaku Area Terima Kunjungan Studi Tiru Persit Chandra Kirana

ASAHAN, SMNNews.co.id - Posyandu Melur, Dusun II, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, menerima kunjungan studi tiru dari Ibu Ketua Persit Chandra...

Polres Pamekasan Serahkan BB Gelang Emas Hasil Ungkap Kasus Jabret di Plakpak

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kurang dari 3 (tiga) hari, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan korban meninggal...