HomeADVERTORIALSosialisasi Peraturan Tentang Cukai, Masyarakat Diharap Terlibat Aktif Berantas Rokok Ilegal

Sosialisasi Peraturan Tentang Cukai, Masyarakat Diharap Terlibat Aktif Berantas Rokok Ilegal

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai, digelar di Pendopo Balai Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Rabu (22/10/2025). (Foto: Arie/smnnews.co.id)

NGAWI, SMNNews.co.id – Tak hanya sekadar dihisap, namun peredaran rokok diatur dengan pajak khusus berupa cukai. Keberadaan lekatnya pita cukai pada rokok pun menjadi penanda penting pemasukan pajak negara.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran cukai ke nomor tertera. (Foto: Dok. Bea Cukai)

Karena itu ketika rokok tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai palsu atau cukai bekas, negara berpotensi kehilangan pajak dan implikasinya pada masyarakat pun ada, yakni berkurangnya dana pembangunan.

Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai di Balai Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Rabu (22/10/2205).

Sosialisasi bertujuan mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah, memerangi dan memberantas rokok ilegal. Kegiatan itu dihadiri tokoh masyarakat dan para pemilik toko yang ada di Kecamatan Padas, khususnya di Desa Bintoyo.

“Kami berharap masyarakat memiliki kesadaran hukum serta memahami konsekuensi menjual atau membeli rokok ilegal, yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan kerugian negara,” ungkap Sukoco, Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Ngawi.

Gempur Rokok Ilegal. (Foto: Dok. Bea Cukai)

Sosialisasi ini juga menghadirkan Bayu Tri Nugroho, Pemeriksa pada Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madiun.

Bayu menegaskan, sinergi harus terjalin antara pemerintah kabupaten dengan Kantor Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.

“Pelibatan masyarakat penting agar peredaran rokok ilegal dapat dicegah dan diberantas. Semakin tahu adanya konsekuensi, kami harap masyarakat semakin berani menolak rokok ilegal,” ungkap Bayu.

Peran aktif masyarakat dibutuhkan dalam memberantas rokok ilegal. Karena itu sosialisasi akan terus digelar agar informasi tentang cukai dapat menjangkau seluruh lapisan.

Bayu Tri Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemkab Ngawi dan Bea Cukai Madiun melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menuturkan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian wajib dari pemanfaatan dana tersebut, untuk meningkatkan kesadaran hukum di bidang cukai.

Selain itu upaya membuat Ngawi bebas rokok ilegal diharapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, aparat desa, dan pelaku usaha kecil. (adv Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kades Purworejo Bersama Muspicam Wates Blitar Perbaiki Jalan di Blitar Selatan Bagian Timur

BLITAR, SMNNews.co.id - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Jarno, yang juga dipercaya sebagai koordinator Bersama Muspicam perbaikan jalan di wilayah Blitar Selatan...

Wujudkan Seribu Lapangan Kerja Baru, Bupati Welly Ajak Petani Milenial Gabung Brigade Pangan

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pembentukan petani milenial dalam kelompok Brigade Pangan (BP) adalah upaya untuk menjaga ketahanan pangan dan merupakan langkah konkrit strategis dalam mewujudkan...

Bupati Blitar Tinjau Langsung Sejumlah Proyek Infrastruktur, Dorong Penyelesaian Tepat Waktu

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar, Rijanto melakukan peninjauan langsung terhadap perkembangan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Blitar, Jumat (14/11/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk...