HomeJAWA TIMURPONOROGOSPBE Wajib Dibangun Pemerintah Kabupaten

SPBE Wajib Dibangun Pemerintah Kabupaten

Wabub Sudjarno saat memberikan sambutan.
Ponorogo, suaramedianasional.co.id – Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah di kabupaten/kota seluruh Indonesia  membangun Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE antar pemerintah daerah guna mempersiapkan  penerapan sistem pemerintahan digital berkelas dunia. Hal ini diutarakan Kepala Subbidang Analisis Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hamzah Fansuri dalam sambutannya selaku pembicara pada Sosialisasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE Kabupaten Ponorogo tahun 2019 yang dihadiri Wabu Sudjarno, semua OPD terkait di Convention Hall Hotel Maesa, Ponorogo.

“Tim koneksi ini sebagai cikal bakal dari penerapan SPBE terutama dalam hal penyelenggaraannua untuk menciptakan SPBE yang terintegrasi,” ungkapnya.

Dikuinya memang ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan SPBE ini di tingkatan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Yang pertama adalah soal masih lemahnya sumber daya manusia (SDM) di daerah-daerah. Kendala kedua adalah kondisi pemda yang kebanyakan belum siap dari sis tata kelola SPBE.

“Kesiapan ini ada pada faktor anggaran dan faktor implementasi perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang masih kurang,” tutur pria yang akrab disapa Ifan ini.Yang bisa dilakukan oleh pemda-pemda, lanjutnya, adalah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Setidaknya, koordinasi ini dilakukan dengan Kementerian PAN-RB dan tujuh kementerian yang lain.

“Sebab kementerian-kementerian ini sedang menyusun sebuah program di mana penyelenggaraan SPBE akan dilaksanakakan secara nasional. KemenPAN-RB misalnya, akan berfokus pada tata kelola SPBE, lalu Kemenkominfo akan berfokus ada pelaksanaan tata kelola TIK-nya,” jelas Ifan.

Dari sisi peraturan perundangan, lembaga legislatif atau DPR RI akan segera menyusun ketentuan terkait SPBE ini. Hal ini untuk mewujudkan hadirnya sistem pemerintahan digital berkelas dunia.

Sementara itu Wabup Sudjarno menyampaikan hal tersebut bukan pekerjaan yang mudah karena butuh tenaga IT yang mumpuni,artinya tergantung dari sumber daya manusianya (SDM). Terkait masalah lahir Perpres no 95 Tahun 2018 sudah sejak bulan Oktober tahun 2018 yang lalu dan sudah berjalan namun tidak terintegrasi dengan baik.”jadi teman-teman yang mampu di IT itu harus dipacu agar bisa menggarap program ini,” ujarnya.

Menurutnya kalau mendatangkan kosultan maka menimbulkan ketergantungan sangat tinggi, karena kalau ada problem atau kerusakan tidak segera tertangani sehingga tidak dapat berkembang.”Bilamana perlu disekolahkan hingga bisa mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain karena dipakai selamanya,” tegasnya.

Sudjarno menambahkan dengan adanya hal tersebut diatas dapat memberikan kecepatan pelayanan bagi masyarakat Ponorogo dan Indonesia pada umumnya,”disamping itu juga efisien dalam anggaran dan sangat membanu juga menguntungkan kita, dan masalah dana jangan menjadikan kendala,,”kita harus mandiri,” pungkasnya. ( Wid)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...