Surabaya, suaramedianasional.co.id – Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan Iwan Cs pelaku penggelapan dan pencurian truk bermuatan rokok senilai 8 miliar, pada Minggu 13 Januari 2019. DirReskrimum Polda Jatim, Kompol Gupuh Sutiono bersama Kanit Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, muatan rokok rencana akan dikirim ke Surabaya menggunakan truk nopol L 9005 UL. Jefri bertindak selaku sopir telah menghubungi Iwan Cs dan melakukan pembuntutan truk menggunakan mobil avanza dengan nopol L 1565 VE, ujarnya Rabu (16/01). Modus yang dilakukan oleh kelompok ini dengan cara merekrut seorang sopir, yang mengangkut barang berharga seperti Rokok dan barang elektronik. Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan, bahwa komplotan yang berjumlah 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan baru 7 orang yang sudah berhasil kita tangkap
dalam penggelapan kontainer rokok ini diantaranya, ARJ alias Jefri (28) warga Surabaya, S alias Bapak (50) warga Malang, SW (50) warga Surabaya, IE alias Iwan (34) warga Madura, RS alias Romli (47) warga Kenjeran Surabaya, SU alias Aming (46) warga Kediri, dan TBL (51) warga Surabaya. Barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, 1 unit mobil avanza, 1unit mobil timor, 1 unit sepeda motor, 1 unit truk container uk 40 feat dan 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus serta sejumlah uang tunai sebesar 10 juta. Satu pelaku ditembak karena berusaha kabur dalam penangkapan. Kombes Pol Gupuh Sutiyono juga menambahkan, dalam aksinya “Komplotan ini langsung meninggalkan truk setelah barang bawaan truk sudah dilakukan pembongkaran. Mereka saat itu juga langsung membawa pergi barang curiannya,” ungkapnya. Dengan ulah yang dilakukan oleh Ke-15 tersangka ini, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (yud)