HomeHUKUM DAN POLITIKSub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Meringkus Komplotan Iwan Cs

Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Meringkus Komplotan Iwan Cs

Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan Iwan Cs pelaku penggelapan dan pencurian truk bermuatan rokok.
Surabaya, suaramedianasional.co.id –  Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus komplotan Iwan Cs pelaku penggelapan dan pencurian truk bermuatan rokok senilai 8 miliar,  pada Minggu 13 Januari 2019.  DirReskrimum Polda Jatim, Kompol Gupuh Sutiono bersama Kanit Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, muatan rokok rencana akan dikirim ke Surabaya menggunakan truk nopol L 9005 UL. Jefri bertindak selaku sopir telah menghubungi Iwan Cs dan melakukan pembuntutan truk menggunakan mobil avanza dengan nopol L 1565 VE,  ujarnya Rabu (16/01). Modus yang dilakukan oleh kelompok ini dengan cara merekrut seorang sopir, yang mengangkut barang berharga seperti Rokok dan barang elektronik. Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan, bahwa komplotan yang berjumlah 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan baru 7 orang yang sudah berhasil kita tangkap
dalam penggelapan kontainer rokok ini diantaranya, ARJ alias Jefri (28) warga Surabaya, S alias Bapak (50) warga Malang, SW (50) warga Surabaya, IE alias Iwan (34) warga Madura, RS alias Romli (47) warga Kenjeran Surabaya, SU alias Aming (46) warga Kediri, dan TBL (51) warga Surabaya. Barang bukti yang berhasil kita kumpulkan, 1 unit mobil avanza, 1unit mobil timor, 1 unit sepeda motor, 1 unit truk container uk 40 feat dan 779 karton rokok berisi 467.400 bungkus serta sejumlah uang tunai sebesar 10 juta. Satu pelaku ditembak karena berusaha kabur dalam penangkapan. Kombes Pol Gupuh Sutiyono juga menambahkan, dalam aksinya “Komplotan ini langsung meninggalkan truk  setelah barang bawaan truk sudah dilakukan pembongkaran. Mereka saat itu juga langsung membawa pergi barang curiannya,” ungkapnya. Dengan ulah yang dilakukan oleh Ke-15 tersangka ini, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. (yud)
ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

RSUD Bangil Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Anggota Komisi 4 Dewan DPRD dan Awak Media

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan, Mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Anggota Dewan Komisi 4 Perwakilan Rakyat Daerah...

Bupati Asahan Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 14 Tim yang berasal dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Asahan, mengikuti Festival Tari Gubang dengan tema "Melalui Festival...

Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya BSc memimpin Upacara hari peringatan Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di halaman kantor Bupati Asahan, Kamis (25/04/24)....