TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek di tahun 2020 ini akan membahas 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jumlah tersebut terdiri dari 11 Raperda inisiatif DPRD dan 15 Raperda usulan Bupati. Dari kesemua itu, Bapemperda mentargetkan selesai di tahun ini.
Alwi Burhanuddin selaku Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek menjelaskan, dalam prosesnya 26 tersebut akan dibahas menjadi tiga kuartal atau tahapan.
Untuk kuartal pertama (saat ini), dalam proses pembahasan delapan Raperda. Sedangkan untuk kuartal berikutnya akan dibagi kembali pembahasannya melalui rapat yang dilakukan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Dari 26 judul Raperda yang akan dibahas tahun ini terbagi dari 11 Raperda inisiatif DPRD dan 15 Raperda usulan Bupati Trenggalek,” kata Alwi, Rabu (8/4/2020).
Alwi juga merangkan jika dari 26 judul Raperda yang akan dibahas ada 7 sisa Raperda inisiatif tahun kemari dari DPRD.
Sedangkan untuk Raperda sisa kemarin seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Sedangkan nanti Bapemperda juga akan membahas seperti Raperda Perindustrian, SOTK Pertanian dan Peternakan usulan dari Bupati.
“Untuk Raperda RT/RW memang tahun kemarin belum selesai, dikarenakan ada permasalahan pada rekomendasi,” tuturnya.
Alwi juga menyampaikan bahwa Raperda RT/RW ini harus sinkron dengan perencanaan di tingkat provinsi dan tingkat pusat.
Sehingga untuk menyelesaikan Raperda tersebut harus mendapat rekomendasi dari Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Informasi Geoparsial, itu yang menjadi proses pembahasan Raperda RT/RW agak lama.
“Karena rekomendasi itu langsung turun dari pusat. Namun untuk pembahasannya kita tinggal membahas yang kurang. Jadi tidak kembali dari awal,” pungkasnya. (Rud)