
PASURUAN, SMNNews.co.id – Perda RTRW yang menjadi polemik di Kabupaten Pasuruan membuat DPRD menggelar rapat zoom meeting dengan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Rabu (10/05/2023).
Rapat zoom meeting dilaksanakan di ruang paripurna dan dihadiri segelintir undangan, zoom meeting tersebut membahas perihal pemaparan Raperda RTRW yang sempat ditunda pengesahannya.
Jelas, gamblang dan terpapar sangat terbuka dalam rapat zoom meeting saat ini, pasalnya juga dihadiri oleh beberapa NGO dari FORMAT, dimana peruntukan, luasan, manfaat dan hukum serta bermacam pertanyaan lain baik dari Fraksi pendukung pemerintah dan bukan. Dari dinas terkait lain pun melontarkan pertanyaan di zoom meeting tersebut. Berlangsungnya zoom meeting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rias Yudikari Drastika.
Terlihat, rombongan FORMAT yang diketuai oleh Ismail Maky beranggotakan 19 meliputi LSM, LBH dan beberapa Media sangat antusias menghadiri rapat terbuka.
Ketua FORMAT menilai maksud serta tujuan pengesahan RTRW Kabupaten Pasuruan itu sangat berdampak positif dan sangat manfaat buat kemajuan serta keseimbangan ekonomi pasuruan barat dan timur serta peningkatan SDM bagi warga tertinggal.
“Terkait dengan pengesahan Perda RTRW, saya yakin Perda RTRW ini lolos untuk segera disahkan di sidang paripurna nanti, karena komposisi di DPRD adalah mayoritas koalisi pendukung pemerintah yaitu PKB, PDIP, Gerindra & Golkar, sudah cukup jika pengesahannya dilakukan melalui voting,” ujar aktivis yang juga politisi di Pasuruan.
“Jelas, gamblang dan bersifat terbuka sangat bisa diterima oleh semua pihak menurut saya, FORMAT akan hadiri paripurna pengesahan yang kemungkinan secepatnya diadakan setelah penundaan. Dan akan melakukan perlawanan sangsi moral dan ekspose siapa saja fraksi yang menolak kepentingan masyarakat banyak demi kemajuan Kabupaten Pasuruan ini saat pemilihan caleg ataupun pilkada nanti,” imbuhnya.
Disisi lain, Fraksi Gerindra Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa, saya berkeinginan para pihak yang berkepentingan di wilayah nguling dan lekok dipertemukan untuk diakomodir dari masing masing pihak.
Lanjutnya, Perda ini tidak bisa ditolak dan tetap segera disahkan, meski DPRD dan Pemerintah Daerah tidak tercapai kesepakatan atau menolak akan berlaku Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2021 (mohon koreksi bila keliru, ucap rusdi) dan Bupati dalam waktu 1 bulan punya hak dan kewenangan mengajukan pengesahan kepada Kementrian.
“Apabila daerah tidak mengesahkan, Kementrian tetap akan mengesahkan,” pungkas Politisi Muda yang digaungkan untuk maju mencalonkan diri menjadi Bupati Pasuruan. (an)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!