HomeJAWA TIMURMALANG RAYATak Capai Target, Gencarkan Penerimaan Sektor PBB 

Tak Capai Target, Gencarkan Penerimaan Sektor PBB 

Penghargaan Oleh Wakil Bupati Malang Sanusi kepada Desa Lunas Pajak diraih oleh Kecamatan Gondanglegi, Karangploso dan Donomulyo.

 

Malang, suaramedianasional.co.id – Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malang, terus menggencarkan upaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ((PBB). Hal ini dilakukan oleh BPKD setelah tahun 2018 lalu, pembayaran PBB di Kabupaten Malang tak mmencapai target. Hal inilah yang membuat BPKD mengadakan launching lunas PBB tahu 2019 yang dihadiri seluruh OPD di lingkup Pemkab Malang. “Tahun 208 lalu, PBB di Kabupaten Malang tercapai 98,89 persen, masih kurang sedikit lagi untuk bisa 100 persen, nilainya sekitar Rp 63 miliar,” kata Purnadi, Kepala BPKD Kabupaten Malang.

Sektor PBB yang tidak mencapai target ini merupakan salah satu catatan bagi BPKD mengingat target penerimaan pendapatan secara total sebenarnya melebihi target. “Dari semua sektor, terkumpul Rp 281,1 miliar atau setara 118,2 persen. Hanya sektor PBB ini kita perlu tingkatkan,” ujar Purnadi.

Beberapa langkah akan dilakukan BPKD dalam mencapai target penerimaan pajak dari sektor PBB ini, diantaranya dengan mengadakan pemasangan stiker ke rumah wajib pajak yang kena tagihan. Pola jemput bola sebenarnya sudah dilakukan Pemkab Malang dengan adanya tenaga menagih PBB ke rumah-rumah wajib pajak. “Banyak wajib pajak yang tidak sempat bertemu dengan penagih, sehingga PBB tidak sempat terbayar, makanya kita akan pasang stiker di rumah-rumah yang belum membayar agar mereka ingat,” ujar Purnadi.

Strategi ini diharapkan sekaligus sebagai pemberitahuan bagi wajib pajak agar segera membayar kewajibannya. BPKD juga akan menaikkan nilai PBB seiring dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan harga tanah khususnya di wilayah-wilayah kawasan penyangga perkotaan semakin tinggi karena maraknya pembangunan infratstruktur yang dilakukan pemerintah. “Kita akan mulai berupaya menaikkan NJOP sesuai Perda No 8/2010,” ujarnya.

Sebelumnya, batas NJOP hanya diatur sederhana untuk  transaksi di bawah dan di atas Rp 1 miliar. Tahun ini, NJOP akan lebih didetailkan, diantaranya pada transaksi jual beli  senilai kurang dari Rp 500 juta, antara Rp 500 juta – Rp 1 miliar, Rp 1-5 miliar dan diatas Rp 5 miliar. (yop)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...

Momen Idul Fitri, Kejari Pasaman Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi

PASAMAN, SMNNews.co.id - Momen hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah kali ini, Kejaksaan Negeri Pasaman gelar open house sembari jalin silaturahmi dengan seluruh komponen...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bahas Dua Agenda Penting

BLITAR, SMNNews.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/04/2024). Rapat Paripurna yang...