
BLITAR, SMNNews.co.id – Kepala Desa Sumberjari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jauhari, mengaku kesulitan mendapatkan BPKB mobil Innova Reborn, yang sudah dibayarnya Rp250 juta, sejak akhir tahun 2025.
Mobil itu dia beli dari sebuah showroom mobil bekas, Tiga Saudara Mobil, di Ponggok.
“Waktu itu harga disepakati Rp275 juta dan sisa pelunasan setelah BPKB jadi dan diserahkan ke saya,” ungkapnya, Senin (20/7/2026).
Berbulan-bulan tak kunjung menerima BPKB, Jauhari terpaksa melapor polisi atas sengketa BPKB mobilnya itu, sebab merasa tertipu.
Sebelum transaksi dilakukan, korban mengaku telah memeriksa langsung kondisi kendaraan beserta kelengkapan administrasinya. Ia bahkan datang bersama dua orang saksi yang turut melihat STNK, BPKB, serta mencocokkan nomor identitas kendaraan dengan unit yang akan dibeli.
“Kami tidak menaruh curiga waktu itu, karena semua dokumen diperlihatkan dan kami anggap sesuai, kami akhirnya membelinya,” jelas Jauhari.
Namun seiring berjalannya waktu, proses balik nama yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Setelah beberapa kali menanyakan perkembangan kepada pihak showroom, korban justru memperoleh informasi bahwa BPKB kendaraan tersebut ternyata berada di sebuah perusahaan pembiayaan sebagai jaminan kredit.
Kades Jauhari mengaku terkejut karena sejak awal tidak pernah diberi tahu bahwa kendaraan yang dibelinya memiliki persoalan hukum maupun sedang dijaminkan.
“Kami membeli kendaraan dengan keyakinan bahwa seluruh dokumennya lengkap dan tidak bermasalah. Tidak pernah ada penjelasan bahwa BPKB sedang dijadikan agunan,” ucapnya.
Ia juga mengaku sempat melakukan penelusuran terkait status BPKB tersebut. Dari informasi yang diperoleh, terdapat dugaan ketidaksesuaian waktu masuknya dokumen ke perusahaan pembiayaan dengan waktu diperlihatkan ke pihaknya sebelum transaksi pembelian kendaraan.
Hal itulah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa dokumen yang sempat diperlihatkan saat proses transaksi patut dipertanyakan keasliannya.
Menurutnya, apabila dokumen yang diperlihatkan saat transaksi merupakan dokumen asli, maka terdapat dugaan penggelapan karena BPKB kemudian dijaminkan. Sebaliknya, apabila dokumen tersebut bukan dokumen asli, maka dugaan mengarah pada tindak pidana penipuan.
Atas dasar itu, karena merasa ada kejanggalan pihaknya akhirnya melaporkan pemilik showroom yang kini berstatus terlapor berinisial DC.
Dalam keterangannya laporan tersebut telah diterima kepolisian. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, begitu pula pihak terlapor juga telah memenuhi panggilan penyidik. Saat ini perkara telah memasuki tahapa mediasi.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami membeli mobil secara sah dan telah membayar sesuai kesepakatan. Seharusnya kami menerima kendaraan beserta seluruh dokumen kepemilikannya tanpa ada persoalan,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas sehingga hak-haknya sebagai pembeli yang beritikad baik dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya Haryono SH. MH menyampaikan, bahwa proses penanganan perkara di kepolisian telah memasuki tahap mediasi. Menurutnya, mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali sebagai upaya mencari penyelesaian antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi tersebut, kata kuasa hukum, kliennya yang berinisial DC menyatakan beritikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Kepala Desa Sumberjati.
Skema penyelesaian yang ditawarkan terlapor adalah korban terlebih dahulu menebus BPKB kendaraan di perusahaan pembiayaan, kemudian dana yang digunakan untuk penebusan tersebut akan dikembalikan secara bertahap oleh pihak terlapor hingga lunas.
Namun, Korban meminta jaminan berupa sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian atas komitmen pengembalian dana.
Sementara itu, pihak terlapor mengaku hanya dapat menyerahkan dokumen Letter C sebagai jaminan, sedangkan korban baru mau kalau jaminan berupa sertifikat.
Perbedaan pandangan terkait bentuk jaminan tersebut membuat mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Hingga saat ini belum ada berita acara ataupun akta perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian, proses penyelesaian perkara masih terus bergulir dan penanganannya tetap berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian sambil menunggu adanya kesepakatan ataupun kelanjutan proses hukum. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

