HomeBERITATak Penuhi Syarat, PPK Batalkan Calon Pemenang Utama Tender Proyek Jl. Yos...

Tak Penuhi Syarat, PPK Batalkan Calon Pemenang Utama Tender Proyek Jl. Yos Sudarso

Kawasan Jl Yos Sidarso Kota Ngawi, 7akan segera dibangun mirip Malioboro di Jogja.

NGAWI, SMNNews.co.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) mencoret calon pemenang utama sebuah tender.

Ini terjadi di pengumuman lelang tender Proyek Pembangunan Kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Yos Sudarso Ngawi.

Diawali ketika Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Ngawi, mengumumkan daftar calon pemenang tender proyek itu beberapa waktu lalu.

Ada di urutan pertama adalah PT Bumi Mas Perdana, dengan mengajukan penawaran sekitar Rp 8,1 M. Urutan berikutnya adalah PT Gala Karya dengan pengajuan penawaran Rp 8,6 M.

Mamik Subagyo, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Ngawi, menampik tudingan bahwa pihaknya tak cermat dalam melakukan seleksi. Dia berdalih telah berpedoman pada Permen PUPR 14/2020.

Menurut Mamik, aturan itu menggariskan pokja pemilihan di UKPBJ hanya mengurusi administratif. UKPBJ tidak mengurusi hal teknis pekerjaan, spesifikasi dan metode pelaksanaan proyek.

“Di lelang proyek Jl. Yos Sudarso, kami hanya memeriksa secara administratif, sedang persyaratan tambahan ada di PPK,” tambah Mamik.

Mamik mengakui urutan pemenang sudah diumumkan di LPSE, bahkan masa sanggah sudah lewat tanpa ada yang komplain dan kemudian masuk tahap klarifikasi oleh PPK.

PPK proyek ini dijabat Sugeng Hariyadi, dan dia mengakui telah membatalkan kemenangan PT. Bumi Mas Perdana.

Sebagai PPK, dia melakukan klarifikasi pada PT Bumi Mas Perdana lebih dulu, Namun, ada syarat yang tak sesuai.

Beberapa ketidaksesuaian itu misalnya, teraso yang dipersyaratkan semestinya dari Muntilan, ternyata pengajuan dokumen dari Cirebon.

Selain itu, terakota bata ekspose, yang disyaratkan seharusnya dari lokasi Mojosari, namun yang disampaikan PT Bumi Mas adalah dari kota lain.

Monumen renggong dan tangan misalnya, seharusnya dari Yogyakarta, namun di dokumen yang disampaikan PT Bumi Mas Perdana, ternyata dari Surakarta.

“Selanjutnya diperiksa dokumen dari calon pemenang urutan kedua yakni PT Gala Karya. Ternyata sesuai dan ditetapkan sebagai pemenang serta akan melaksanakan proyek ini,” ungkapnya.

Menurut Sugeng, pembatalan tersebut dapat diterima semua pihak. Proyek kawasan PKL di Jl.Yos Sudarso itu sendiri berkonsep ala Malioboro Jogjakarta. Masa pengerjaan 120 hari dan diharapkan rampung sekitar pertengahan Desember mendatang. (ari)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Wakapolres Pamekasan Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2024

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Jelang dilaksanakan Operasi Ketupat Semeru Tahun 2024, Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menggelar rapat koordinasi...

Polres Blitar Kota Amankan Dua Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id - Kepolisian Resor Blitar Kota, melalui kegiatan operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024 menyita tiga kilogram bahan peledak, beberapa selongsong...

Kapolres Blitar Terima Audensi PSHT Cabang Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Kapolres Blitar AKBP Wiwit Andisatria menerima audensi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar, Sampaikan kepengurusan baru dan meminta bisa...