
NGAWI, SMNNews.co.id – Perkenalan melalui aplikasi percakapan media sosial, menjadi jalan petaka bagi ERB, seorang mahasiswi asal Tuban.
ERB menjadi korban bejatnya nafsu ANS (27 thn), penjual pentol asal Ngawi. Mereka sebenarnya belum lama berkenalan melalui dunia maya, tepatnya sejak Juni 2022 dan berlanjut ke kontak pribadi. Namun mereka sepakat bertemu pada 25 Okober 2022.
ANS mengajak ERB jalan-jalan namun akhirnya memutuskan ke Taman Hijau, di sekitar ring road Ngawi, pukul 20.00 WIB. Di tempat sepi ini, ANS berhasil memperkosa ERB bahkan merampas barang-barangnya. Korban pun melaporkan ke polisi.
AKBP Dwiasi Wyatputera, Kapolres Ngawi, mengaku cepatnya korban melapor turut mendukung penangkapan tersangka dalam waktu singkat. Tak sampai 24 jam, ANS berhasil dibekuk.
“Korban segera melapor, sehingga dalam tenpo singkat, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap, agar kejadian seperti ini jangan terulang,” ujar AKBP Dwiasi Wyatputera.
Saat hendak ditangkap, terduga pelaku yakni ANS, tengah duduk santai di warung kopi. Dia pun tak berkutik ketika diringkus polisi.
“Tersangka berusaha kabur, tapi petugas reskrim berhasil mengamankannya kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Dwiasi Wyatputera.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wyatputera meminta agar berhati-hati jika berinteraksi dengan orang melalui media sosial.
“Sebaiknya tidak mudah percaya dengan kata-kata manis dari orang yang baru dikenal, apalagi bila hanya kenal sebelumnya via media sosial,” pesannya.
Saat ini, ANS sudah ditahan di Mapolres dan akan dikenakan pelanggaran pasal 285 KUHP dan pasal 365 (1) KUHP.
Masyarakat Ngawi, sudah beberapa kali meminta agar Pemkab setempat peduli pada keberadaan Taman Hijau. Taman ini mudah dijangkau dari jalan raya, namun gelap, banyak bangunan gazebo dan tak terpantau masyarakat. ***