SURABAYA, SMNNews.co.id – Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak dan Wadirreskoba AKBP Nasriadi, melakukan Konfrensi pers ungkap kasus tentang penanaman ganja Rabu, 04/03/2020.
Terduga Pelaku tindak pidana tersebut seorang laki-laki bernama Vino (35) yang tinggal di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No.95 Rt.08/04 Kel.Lakarsantri Kota Surabaya.
Menurut informasi dari ketua RT.08/04, Effendi (65), terduga Vino tinggal di tempat tersebut kontrak dan tinggal di tempat tersebut selama tiga tahun.
Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes pol Cornelis M.Simanjuntak menjelaskan, biji ganja ini didapat dari daerah Sumatera Utara, sedangkan si pelaku melakukan penanaman pohon ganja dengan menggunakan metode Hidroponik sebanyak 27 batang.
Pelaku mengakui bahwa dirinya sudah dua kali panen dan hasil dari panen tersebut hanya digunakan sendiri, sedangkan cara penanaman pelaku mengaku belajar dari internet.
Barang bukti yang ditemukan di TKP, berupa 8 batang pohon ganja dalam pot yang terbuat dari bekas kemasan Cat dan 20 batang pohon ganja kecil masih dalam persemaian.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 111 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Bry)