PALU, SMNNews.co.id – Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah memberi klarifikasi sebuah pemberitaan tentang kematian BA (28) salah seorang tahanan Polresta Palu akibat penganiayaan saat berada dalam tahanan.
“Berita itu tidak benar. Ini pemberitaan sepihak. BA meninggal bukan karena adanya penganiayaan tapi karena sakit,” ujarnya.
Menurut Kapolresta Palu, BA ditahan di ruang sel Polresta Palu sejak 2 September 2024 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada Jumat (13/9/24) sekitar pukul 02.29 wita, ia mengeluh sakit, deman disertai sesak napas. Petugas piket segera membawah BA ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Seluruh tindakan pertolongan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kapolresta.
Tiba di RS Bhayangkara Palu, dokter jaga dr. Ali, langsung melakukan tindakan medis serta pengambilan sampul darah untuk identifikasi masalah kesehatan BA. Selain itu, pihak keluarga pun langsung diberi informasi tentang kondisi kesehatan BA yang memburuk.
Sekitar pukul 04.40 wita, kondisi BA memburuk drastis. Tim medis langsung melalukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) namun upaya ini gagal dan akhirnya pada pukul 04.57 wita, BA dinyatakan meninggal dunia.
Sebagai tindak lanjut penolakan keluarga untuk autopsi jenazah, pihak penyidik meminta pihak RS Bhayangkara melakukan visum luar dan membuatkan berita acara penolakan autopsi serta berita acara penyerahan jenazah yang ditandatangani orang tua almarhum.
“Seluruh prosedur penanganan serta tindakan pertolongan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Kapolresta Palu. (db)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!