TULANG BAWANG, SMNNews.co.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Tulang Bawang Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ini di tangkap hasil dari pengembangan penangkapan terhadap rekannya Andre (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, yang sekarang sedang menjalini hukuman di Rutan (rumah tahanan) kelas II B, Menggala.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Sabtu (15/02/2020), sekira pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil di tangkap saat sedang berada di rumahnya,” ujar Syaiful Wahyudi, Minggu (16/02/2020).
Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DR (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres menjelaskan, aksi curas yang di lakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Rabu (10/10/2018), di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat itu korban Nafsi Chofiya Nisa (25), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga SPUA, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, bersama dengan suami dan anaknya mengendarai sepeda motor dari arah Lampung Tengah hendak pulang ke rumah mereka yang ada di Mesuji.
“Tiba-tiba datang dari arah belakang para pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku langsung menggunting tas milik korban, lalu korban berteriak meminta tolong sehingga suaminya menghentikan laju sepeda motor. Salah satu pelaku malah menodongkan senpi (senjata api) ke arah korban, sehingga para pelaku dengan leluasa melarikan diri,” ungkap Syaiful Wahyudi.
Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 6 Juta, HP (handphone) Samsung lipat dan HP Oppo A3S yang semuanya ditaksir senilai Rp. 10 Juta.
Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan di jerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Di ancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(Hrd)