
TULANG BAWANG BARAT, SMNNews.co.id – Proses penyelidikan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung bersama Polsek Gunung Agung atas laporan pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi beberapa minggu lalu di tiyuh Gunung Terang Kec Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat akhirnya membuahkan hasil.
Dalam pengungkapan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dan Polsek Gunung Agung berhasil menangkap 1 orang pelaku yakni berinisial SD (27) merupakan warga Kecamatan Gunung Terang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) Buah kotak handpone OPPO A37F warna gold IMEI 1 : 865637035257*** IMEI 2 : 865637035257*** dan 1 (satu) Buah kotak handpone REALME C12 Type RMX2189 warna Biru Laut IMEI 1 : 864879050107*** IMEI 2 : 86487905***, milik korbannya Suparno (42), beralamatkan di tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung, Terang, Kab. Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Komplotan Pelaku Pencurian Diesel di Kecamatan Deket Lamongan Berhasil Diringkus
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Oleh Kapolsek Gunung Agung IPTU Irwan Susanto, S.E., M.M mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan tanggal 21 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan SD seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.
Tersangka SD diamankan pada Senin, 21 November sekitar pukul 00.30 WIB saat itu sedang berada di rumahnya Tiyuh Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Setelah di lakukan interograsi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah sdr. SUPARNO, Tiyuh Gunung Terang RT/RW 002/005, Kec. Gunung Terang, Kab. Tulang Bawang Barat dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Gunung Agung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga : Curi Peralatan Las di Kandang Ayam Mlarak Ponorogo, Dua Pria Berhasil Diringkus Polisi
Lebih lanjut, Kapolsek IPTU Irwan mejelaskan, untuk Kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, di Tiyuh Gunung Terang RT/RW 002/005, Kec. Gunung Terang, Kab. Tulang Bawang Barat diketahui sekira pukul 03.15 Wib awalnya telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan 2 (dua) buah handphone dan 1 (satu) buah senapan angin, awalnya korban terbangun dari tidur pukul 03.15 WIB, lalu melihat dinding dapur yang terbuat dari papan sudah terbuka, kemudian korban hidupkan lampu di ruangan tengah lalu melihat 1 (satu) Handphone realme c12 type RMX2189 warna biru laut imei 1 :864879050107*** imei 2: 864879050107*** No Hp : 081278554*** lalu korban melihat ke kamar anak korban dan melihat 1 (satu) Handphone merek Oppo a37f warna gold imei 1 : 865637035257***
imei 2: 865637035257*** No Hp : 087891163*** sudah tidak ada.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (hendri)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!