HomeBERITATelah Tiba di Jakarta, Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal ke Komnas HAM dan...

Telah Tiba di Jakarta, Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal ke Komnas HAM dan Mabes Polri

Anjar (duduk) kuasa hukum korban saat sedang memeriksa berkas korban tragedi kanjuruhan

MALANG, SMNNews.co.id – Rombongan penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, telah tiba di Jakarta pada Kamis (17/11/2022) dimana hari ini akan diagendakan untuk melapor ke Komnas HAM hingga Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky yang menyebut saat ini para penyintas dan keluarga korban yang didampingi sejumlah tim hukum dan suporter Arema FC tengah beristirahat dialah satu hotel di Jakarta selatan.

“Saat ini biar keluarga korban bersih-bersih diri dulu, dan lanjut Agenda siang ini ke lembaga/komisi negara dulu,” kata Anjar kepada SMNNews.

Baca Juga : Berangkat ke Jakarta, Aremania : Kami Akan Terus Memperjuangkan Keadilan!

Anjar menuturkan, rombongan akan mendatangi Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, LPSK dan Mabes Polri.

Ia mengatakan, kunjungan tersebut akan dilakukan rombongan selama berada di Jakarta hingga Sabtu (19/11/2022).

“Tentunya kita Sambil menyesuaikan waktu, semua itu dalam kurun waktu hari ini sampai dengan Sabtu,” ungkapnya

Anjar menambahkan, jika rencananya rombongan bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada sore hari ini. Namun, jika tidak memungkinkan, mereka akan membuat laporan pada Jumat (18/11/2022).

“Jika waktu memungkinkan bisa sekalian hari ini ke Bareskrim, jika tidak cukup waktu mungkin besoknya,” tuturnya.

Adapun laporan yang akan dilakukan mencakup dua Klaster, pertama tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang mati dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Klaster kedua ada korban luka, akan dilaporkan dengan Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka.

Baca Juga : Aremania Turun ke Jalan, Berikut Tiga Poin Tuntutan Aremania!

“Klaster ketiga tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya detail.

Menurutnya, laporan ini berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang selama ini telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, yang hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi di awal oktober 2022 kemarin. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...