NGAWI, SMNNews.co.id – Narkotika dan obat berbahaya (narkoba) masih marak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Buktinya, belasan pengedar berhasil diciduk oleh petugas Polres Ngawi, hanya dalam tempo sekitar sebulan.
Bahkan dalam satu hari, pernah pula polisi menangkap sekaligus tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis SS. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.
“Ada 12 laporan masyarakat terkait pelanggaran kasus narkoba. Selama 17 Juli sampai 24 Agustus, kami berhasil menangkap 15 tersangka,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, saat konferensi pers bersama awak media.
Hadir pula di konfers itu, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama Wabup Dwi Rianto Jatmiko, serta Kajari Budi Raharjo.
Konferensi pers itu sengaja dilakukan usai dicanangkannya Kampung Tangguh Bebas Narkoba, di Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Jumat (25/8/2023).
Selain SS, peredaran obat berbahaya jenis pil koplo juga belum surut. Para tersangka bahkan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk menunjang perdagangan barang haram itu, misalnya dilakukan melalui market place atau media sosial.
Karena itu, generasi muda, para remaja serta kaum milenial, rentan jadi sasaran empuk bagi pengedar karena mereka mudah mengakses. Apalagi, ada embel-embel badan menjadi selalu bugar usai mengonsumsinya.
Seorang tersangka berisial N, mengaku ditangkap polisi karena kedapatan membawa 100 butir lebih pil koplo mengandung Tryhexyphenidyl. Pil itu diminati karena dapat menambah stamina.
“Kalau konsumsi pil itu rasanya lebih kuat dan tidak mudah mengantuk,” ungkapnya.
Pada para tersangka ini, polisi akan menerapkan pasal pelanggaran hukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!