NGAWI, SMNNewas.co.id – Rehab Gedung Eko Kapti yang ada di Jl. J.A. Suprapto terancam terlambat dari masa jatuh tempo kontrak. Hal ini juga diakui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, Deden M Ardie. “Sesuai laporan, sampai 9 Desember sudah 85,5 persen dan jatuh temponya pada 13 Desember 2019,” ungkap Deden, Selasa (10/12/2019).
Mengingat dekatnya masa jatuh tempo tersebut, Deden mengakui telah meminta pelaksana untuk lembur menyelesaikan pekerjaan. “Pelaksana sendiri siap memenuhi target waktu yang telah ditentukan, kalaupun terlambat harus terima konsekuensi untuk diberlakukan denda,” ujar Deden.
Kendala teknis saat ini menurut laporan yang diterima Deden, beberapa item pekerjaan yang merupakan barang pabrikasi dan menunggu pengiriman. “Kami harap, pelaksana dapat menyelesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Sedangkan pengawas proyek ini dari CV. Graha Cipta Selaras, juga mengaku telah memberikan catatan instruksi agar pelaksana lembur serta menambah pekerja.
“Ada kok dalam catatan, kami sudah instruksikan agar pelaksana melakukan lembut,” ungkap Elip, Direktur CV Graha Cipta Selaras.
Rehab gedung Eko Kapti sendiri menelan anggaran lebih dari Rp 3,2 M dari APBD 2019 dan dalam pengelolaan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Ngawi.
Bangunan ini merupakan gedung serbaguna dan dalam perencanaan rehabnya akan ada perubahan dari sebelumnya. Misalnya, meniadakan balkon, memberikan elevasi pada teras panggung, serta mengurangi sekat ruang agar tercipta arena yang luas. (ari)