HomeJAWA TIMURBLITARTerbentuknya Pansus Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar Segera Tangani Pencemaran Lingkungan

Terbentuknya Pansus Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar Segera Tangani Pencemaran Lingkungan

Ketua Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar, Endar Suparno (kanan) saat memimpin rapat.

BLITAR, SMNNews.co.id – Setelah melalui beberapa proses pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, akhirnya Panitia Khusus atau Pansus Greenfields DPRD berhasil dan resmi terbentuk pada awal bulan November 2021.

Menurut pemaparan Ketua Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno mengatakan, Pansus yang telah terbentuk sudah memulai pekerjaannya guna menyelesaikan masalah pada pabrik tersebut pengolahan susu tersebut.

Salah satu anggota Pansus Greenfields dari Fraksi PAN, Andi Widodo mengungkapkan, bahwa Pansus untuk Pabrik Greenfields sudah terbentuk. Total anggota keseluruhan dari Pansus tersebut berjumlah 13 orang dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar.

“Hari ini sudah mulai rapat Pansus Greenfields, untuk membahas jadwal agenda dan kegiatan pansus,” ungkap Widodo, saat di temui hari, Kamis (18/11/2021).

Dia yang juga selaku dari Ketua Fraksi PAN ini, juga menjelaskan dalam rapat tersebut akan merekrut tenaga ahli khusus untuk mempelajari permasalahan yang terjadi pada pabrik Greenfields.

“Bagaimana kewenangan daerah, provinsi dan pusat terkait perijinan. Lalu kalau terjadi pelanggaran bagaimana, agar apa yang dibahas dalam pansus ini bisa fokus dan bisa menyelesaikan masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun,” pungkasnya.

Dari terbentuknya 13 anggota pansus tersebut, di ketuai oleh dari Fraksi PDIP Endar Soeparno, Wakil Ketua dari Fraksi PKB Chandra Purnama dan Sekretaris dari Fraksi Golkar-Demokrat Hari Margono. Kemudian ada 10 orang anggota, yakni perwakilan dari 5 fraksi DPRD Kabupaten Blitar yaitu, Fraksi PDIP, PKB, PAN, Gerindra, PPP, PKS dan Golkar-Demokrat. Dengan waktu kerja sampai akhir tahun, 31 Desember 2021.

Widodo selaku salah satu anggota dari Pansus Greenfields mengatakan, nantinya akan dilakukan terjun langsung peninjauan ke lokasi. Guna mendapatkan informasi secara akurat serta data-data yang diperlukan nantinya.

Saat sidak sebelumnya ditemukan, pipa-pipa pembuangan limbah yang langsung dibuang pada sungai yang masih di pergunakan oleh warga dalam kehidupan sehari-harinya. Dan itu adalah masalah cukup penting untuk segera di tanggulangi, jika tidak dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membuat masyarakat ikut terganggu kesehatannya akibat terkontaminasi air sungai yang sudah tercemar oleh limbah pabrik Greenfields.

Terbukti akibat kasus pencemaran lingkungan tersebut, sebanyak 242 warga yang sudah mengajukan gugatannya terhadap PT Greenfields dan menuntut ganti rugi.

Penulis: DANI ELANG SAKTI

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Sabar AS Terima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD)

PASAMAN, SMNNews.co.id - Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja...

Pengawasan Operasi Ketupat 2024 Oleh Itwasum Polri Bertempat di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN, SMNNews.co.id – Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2024  di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota bertempat...

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Tabligh Akbar

ASAHAN, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Asahan gelar Tabligh Akbar dalam rangka hari jadi Kabupaten Asahan ke-78 Tahun 2024 bertempat di Mesjid Agung Achmad Bakrie...