HomeBERITATerduga Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Petugas Reskrim Polsek Lawang

Terduga Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Petugas Reskrim Polsek Lawang

MALANG, SMNNews.co.id – Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan, yaitu seorang pemuda berinisial Y (22) dan S (29).

“Ya memang telah diamankan pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Jum’at (11/11/2022).

Baca Juga : Sebanyak 1440 Botol Miras Oplosan Berhasil di Amankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, yang melaporkan kehilangan motor di areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11/2022) lalu

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat dikomfirmasi media mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Dan dari penyelidikan petugas dan keterangan. para saksi kemudian pada Jumat (11/11/2022) menjelang subuh, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11/2022) siang.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku, berhasil diamankan dari kedua pelaku, 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.

“Untuk modus yang digunakan adalah menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang” lanjut Taufik.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank

“Sedangkan peran dari kedua pelaku dapat di gambarkan dalam aksinya, Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Panggil 33 Orang Terkait Dugaan Korupsi PKBM

PASURUAN, SMNNews.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar pers release, pada Selasa (15/10/24) pagi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bantuan dari...

Ditemukan Mayat Tanpa Identitas Membusuk di Hutan Tulungrejo Gandusari Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Warga Dusun Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar digemparkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di kawasan hutan Petak 6A RPH Gandusari...

Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma Kunjungi Pabrik Pakan Ikan

PASAMAN, SMNNews.co.id - Guna memastikan produksi Pakan ikan untuk kebutuhan petani ikan, didampingi Kadis Perikanan M. Dwi Richy, Pjs. Bupati Pasaman Edi Dharma meninjau...