HomeBERITATerduga Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Petugas Reskrim Polsek Lawang

Terduga Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Petugas Reskrim Polsek Lawang

MALANG, SMNNews.co.id – Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan, yaitu seorang pemuda berinisial Y (22) dan S (29).

“Ya memang telah diamankan pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Jum’at (11/11/2022).

Baca Juga : Sebanyak 1440 Botol Miras Oplosan Berhasil di Amankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, yang melaporkan kehilangan motor di areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (1/11/2022) lalu

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat dikomfirmasi media mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Dan dari penyelidikan petugas dan keterangan. para saksi kemudian pada Jumat (11/11/2022) menjelang subuh, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11/2022) siang.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku, berhasil diamankan dari kedua pelaku, 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.

“Untuk modus yang digunakan adalah menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang” lanjut Taufik.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Kejahatan Hacking Spesialis Nasabah Bank

“Sedangkan peran dari kedua pelaku dapat di gambarkan dalam aksinya, Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yoe)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gelar Halal Bihalal, Perumda Tirta Kanjuruhan Kumpulkan Kajaran Karyawan dan Direksi

MALANG, SMNNews.co.id - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kanjuruhan menggelar acara Halal Bihalal dan pembinaan pegawai bersama Dewan Pengawas. Kegiatan ini berlangsung selama 2...

Polres Malang Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Terbesar di Jatim

MALANG, SMNNews.co.id - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pabrik narkoba...

Knalpot Brong Resahkan Warga Desa Pandan, Personel Gabungan Satlantas Polres Pamekasan Gelar Penertiban

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Personil Gabungan Satlantas Polres Pamekasan dan Polsek Galis melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata...