
MALANG, SMNNews.co.id – Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) Diah Agustin Lestariningsih (17), warga Desa Semen, Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi, Kamis (21/12/2022) lalu.
Pelaku pembunuhan gadis malang tersebut merupakan cucu dari pemilik rumah kos yang disewa oleh korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Danang Yudanto membeberkan, pelaku merupakan HAP (19), dimana saat kejadian pelaku masih berusia 17 tahun 9 bulan.
Danang menjelaskan, kronologi pembunuhan bermula saat pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi yang tak jauh dari rumah kos yang ditinggali korban dan kediaman pelaku.
“Pukul 12.00 datang ke rumah REC dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman keras,” kata Danang, pada Senin (13/5/2024).
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berpamitan kepada saksi untuk keluar sebentar mencari rokok. Alih-alih membeli rokok, dirinya justru mendatangi rumah kos milik neneknya dan mengambil sebilah pisau.
“Tersangka ini adalah merupakan cucu dari pemilik kos-kosan jadi sudah hafal dengan kondisi dan situasi dari TKP kejadian,” tuturnya.
Dikatakan Danang, seusai mengambil pisau tersebut dia langsung masuk ke area kamar kos dan memeriksanya kamar-kamar tersebut untuk mencari barang-barang berharga
“Awalnya membuka kamar nomor 6, untuk mencari barang berharga namun pada saat itu kondisi kamar dalam keadaan terkunci. Sehingga pelaku ini bergeser ke kamar nomor 4, saat itu tidak terkunci dengan leluasa bisa masuk,” terangnya.
Di waktu yang bersamaan, penghuni kos tengah tertidur, kemudian terbangun mendengar pelaku masuk. Karena terpergok, pelaku kemudian membekap korban dengan bantal. Tak berhenti disitu, korban juga ditusuk dengan menggunakan pisau yang pelaku bawa sebelumnya.
“Ditusuk lah dada kanan dari korban, kemudian dilanjutkan dada kiri. Hingga tempat tidur itu tidak kuat menahan beban dari kedua orang yang sedang ada pergumulan ini. Akhirnya sampai jebol, kemudian korban meninggal dunia,” terang Danang
Seusai pelaku menghabisi korban, dirinya mengambil telepone genggam milik korban dan menyembunyikannya di saku celananya.
Untuk menghilangkan jejaknya, pemuda tersebut kemudian mengembalikan pisau yang berlumuran darah tersebut dan mencucinya terlebih dahulu ke tempatnya semula.
“Dicuci dengan air di depan kamar mandi, kemudian pisau tersebut diletakkan kembali di dapur. Kemudian pelaku turun ke lantai satu, belok ke kanan ke arah mushola. Selanjutnya melihat ada CCTV yang menyorot ke arahnya kemudian CCTV itu dirusak kemudian dibuang ke gerobak sampah yang terparkir tidak jauh dari lokasi tersebut,” terangnya.
Dan tanpa ada rasa bersalah telah menghabisi korban, pelaku kemudian menjual hp barang hasil curiannya ke AK (48), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp570 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 atau pasal 365 ayat 3 atau pasal 76 C contoh pasal 80 ayat 3 undang-undang 35 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yoe)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!