HomeBERITATerima Hearing, Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Bahas Dua Poin Tuntutan Para...

Terima Hearing, Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Bahas Dua Poin Tuntutan Para GTT dan PTT

Suasana hearing di gedung DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada lingkup SD serta SMP di Trenggalek kembali lakukan hearing. Hearing para GTT dan PTT diterima Komisi IV DPRD Trenggalek serta dihadiri dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora), Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Para GTT dan PTT tersebut meminta keadilan nasib mereka tentang insentif serta kejelasan status apabila wacana pemerintah akan merumahkan GTT dan PTT. Mereka sebagai warga negara menuntut hak dan keadilan, karena mereka telah mengabdi puluhan tahun dengan insenftif yang masih dibawah upah minimum kabupaten.

Mugianto Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek usai rapat menjelaskan bahwa para GTT dan PTT kali ini menuntut dua poin yang diajukan terkait nasib mereka. Pertama mereka mengeluhkan tentang insentif yang diterima karena masih dibawah UMK. Namun dalam hal ini telah ada jawaban dari instansi terkait.

“Rencana dari dinas terkait telah mengusulkan solusinya, dengan akan adanya kriteria yang dilaksanakan, pastinya dengan memilah mulai dari masa kerja dan jam mengajar,” terangnya, Senin (27/1/2020).
Mugianto juga menjelaskan poin kedua mereka meminta kejelasan jika memang akan ada wacana apakah dirumahkan atau di angkat menjadi PPPK. Dalam hal ini pihaknya masih perlu membahas kembali.  Menurut informasi dari DPR RI telah melakukan pembahasan dengan bahasa akan menyelesaikan sehingga tidak akan ada honorer lagi. 

“Dari informasi itu mungkin saja honorer yang sudah ada akan diselesaikan, baik mengikuti mekanisme PPPK atau lainnya. Dengan kemungkin saja akan hanya ada dua yakni PNS dan PPPK kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu Arif Wijaya selaku perwakilan GTT PTT Trenggalek menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan dua poin aspirasi. Pertama tentang peningkatkan nilai finansial atau honor, karena selama ini hingga saat ini masih di bawah UMK. Serta tentang regulasi PPPK, dengan adanya wacana pemerintah serta UU nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa tidak akan lagi ada honorer karena akan hanya akan ada PPPK. 

“Hal tersebut sangat mengkhawatirkan kami, karena hanya akan ada dua kemungkinan honorer akan dirumahkan atau akan diangkat menjadi PPPK,” kata Arif.

Namun pihaknya berhara para honorer bisa diangkat menjadi PPPK tanpa adanya tes. Perlu diketahui bahwa saat ini jumlah honorer di Trenggalek sebanyak 2.730. Jika dimungkinkan opsi yang diambil akan dirumahkan maka mereka akan turun ke jalan dengan aksi damai. Karena bagaimanapun juga kita adalah rakyat, pastinya juga harus mendapatkan hak serta kehidupan yang layak.

“Misal seperti saya, saya sudah 14 tahun mengabdi, dengan finansial menerima honor 500 ribu perbulan itupun dibayarkan tiga bulan sekali,” curhatnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...