
NGAWI, SMNNews.co.id – Jerat narkoba tak pandang status. Tiga orang pelajar dan seorang PNS di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, turut menjadi tersangka kasus narkoba.
Hal itu terungkap saat Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, menerangkan bahwa mereka terjaring saat Polrws menggelar operasi pemberantasan narkoba lebih kurang dua minggu sejak awal September.
“Seorang tersangka merupakan PNS, dia tertangkap untuk penyalahgunaan sabu-sabu,” ujar Kapolres AKBP I Wayan Winaya, Senin (14/92021).
Terungkapnya kasus narkoba itu berasal dari informasi masyarakat. Namun pengembangan kepolisian membuktikan, narkoba juga rawan terjadi di kalangan pemuda hingga orang tua.
Ironisnya, tiga tersangka pelaku merupakan pelajar usia sekitar 18 tahun berinisial DA, RI dan KD. Sedangkan seorang PNS inisial TJ, asal desa Kedungprau Kecamatan Padas.
Petugas kepolisian menyita sabu-sabu, pil koplo, 12 unit handphone, sebuah kendaraan dan uang tunai Rp150 ribu, dari para tersangka
“Kami menahan mereka semua, nantinya akan terus dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Modus dalam kasus narkoba ini, sebenarnya bukan hal baru. Mereka menggunakan sistem perdagangan ranjau dimana pembeli dan pedagang tak perlu bertemu.
*Caranya ya penjual meletakkan barang di tempat yang telah ditentukan, lalu konsumen akan mengambilnya,” kata Kapolres.
Para tersangka peredaran pil koplo akan dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun .
Sedangkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 – 10 tahun. ***