
PALEMBANG, SMNNews.co.id – Terkait pencatutan namanya oleh oknum LSM MAK dan beberapa media Online, terduga D angkat bicara dengan mengadakan mengklarifikasi dengan beberapa wartawan di Rumah makan Pamili yang berlokasi di Jalan Mayjen Sartubi Darwis Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, Minggu (18/06/2023).
Dalam Klarifikasi tersebut yang bersangkutan membantah keras terkait tudingan pemberitaan yang menuduh mobil Grand max BG 8453 TE pengangkut BBM Ilegal itu miliknya dan yang bersangkutan tidak senang juga rumahnya dicantumkan dalam pemberitaan tersebut, maka yang bersangkutan akan mengambil langkah hukum.
Kalau memang benar pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media Online tersebut tanpa adanya konfirmasi, maka sudah jelas wartawan yang memberitakan tersebut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan penyampaian Marijal alias Dang dihadapan wartawan mengatakan, merasa telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya maupun nama baik keluarganya.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga merasa tidak senang dengan tuduhan dan pemberitaan dibeberapa Media Online beberapa hari yang lalu yang telah mencatut nama baik saya,” katanya.
Dia juga menyampaikan, terkait mobil Grand Max BG 8453 TE yang mengangkut BBM ilegal yang tertangkap tersebut bukan miliknya dan dirinya tidak tahu menahu.
“Mobil yang dituduhkan milik saya tersebut tidak benar dan saya memang tidak tahu menahu tetang mobil tersebut,” ucapnya.
Dia juga merasa tidak senang rumahnya dimasukan di dalam pemberitaan tersebut, karena menurutnya ini sudah menyangkut pribadi.
“Karna ini sudah mencemarkan nama baik saya dan keluarga, maka saya akan mengambil langkah hukum, saya juga tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang menerbitkan pemberitaan tersebut,” ujarnya.
Dang juga menambahkan, dirinya tidak mengelolah BBM ilegal tersebut.
“Saya memiliki usaha berkebun nanas dan jual beli sapi,” tutupnya. (jhoni)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!