HomeBERITATerkait Penjemputan Jenazah Covid-19 di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka

Terkait Penjemputan Jenazah Covid-19 di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka

Empat orang sebagai tersangka kasus penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya.

SURABAYA, SMNNews.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), memberikan perhatian dan penanganan secara serius terhadap kejadian membawa pulang jenazah Covid-19 secara paksa di Surabaya.

Dimana waktu itu, pihak keluarga membawa pulang jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 04/06/2020 dan videonya menjadi viral di Medsos.

Dalam video yang beredar, keluarga tersebut nekat membawa pulang jenazah Covid-19 beserta ranjang pasien yang diduga milik Rumah Sakit.

Dalam hal ini, Kapolda Jatim Irjen pol M. Fadil Imran mengatakan, “Bahwa beredarnya video viral di Surabaya, dimana ada pihak keluarga mengambil secara paksa Jenazah Covid-19 dari dalam Rumah Sakit paru Surabaya, dan saat ini Polda Jatim telah melakukan penyidikan hingga penyelidikan terhadap kejadian tersebut hingga pemanggilan saksi saksi.”

“Polda Jawa Timur sudah memanggil beberapa saksi atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru, di jalan Tembok Surabaya yang terjadi pada tanggal 04 Juni 2020,” kata Kapolda Jatim, Jumat 12/06/2020.

Polda Jatim saat ini sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, semuanya adalah anak dari jenazah Covid-19 yang diambil paksa, diantaranya, M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22). Semua tersangka warga jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Semampir Kota Surabaya.

Polri dalam hal ini mengedepankan preventif justice serta melakukan pembantaran terhadap 4 orang tersangka untuk dilakukan isolasi di Rumah Sakit karantina.

Mereka diduga kuat menjadi kategori ODR dimana terjadi kontak fisik dengan jenazah Covid-19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya, demi memberikan perlindungan kesehatannya maupun bagi keluarga lainnya serta masyarakat luas.

Terhadap para tersangka, akan dijerat dengan undang-undang wabah penyakit, Undang undang Karantina dan KUHP pasal 214, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (yud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Polsek Doko Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan

BLITAR, SMNNews.co.id - Polsek Doko melaksanakan giat Jumat Curhat di Masjid Baitun Nuur Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Jumat (19/04/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas...

Kapolsek Larangan dan Anggota Datangi TKP Dugaan Seseorang Bunuh Diri

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman, bersama anggotanya mendatangi TKP dugaan seseorang bunuh diri di Dsn. Kendal Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,...

Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda...