BLITAR, SMNNews.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib, S. M menanggapi terkait adanya penolakan pokok-pokok pikiran (POKIR) yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar, menurutnya anggota dewan harus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Secara undang-undang anggota dewan diberikan hak untuk melakukan reses, dengan harapan bisa menyerap aspirasi dari konstituen agar bisa diupayakan untuk pembangunan maupun pemberdayaan di masing-masing wilayah.
Berkaitan dengan permintaan Asosiasi Pemerintah Desa (APD) yang meminta kenaikan ADD sebesar 15%, dewan tidak pernah menghalang-halangi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengelola anggarannya, kalau sifatnya mendesak dipersilahkan TAPD untuk memberikan apa yang di minta oleh kepala desa,”ucap Mujib.
Diharapkan pemberian ADD itu nominalnya agar tidak dibagi rata, artinya ketika anggaran itu menjadi 12% tidak serta-merta dibagi 220 desa, harus ada parameter dalam pembagian tersebut.
Lebih lanjut Mujib menjelaskan menolak pokir itu adalah hak mereka, akan tetapi perlu diingat bahwa desa dan kabupaten itu punya wilayah administrasi tersendiri, jadi tanpa ditolak sudah jelas mana yang menggunakan anggaran APBD dan mana yang menggunakan anggaran dari pemerintah desa, artinya ini tidak bisa tumpang tindih,”terangnya.(mam)