TRENGGALEK, SMNNews.co.id – Aksi ngamen yang dilakukan puluhan masyarakat di depan kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek terkesan terlalu dipaksakan. Bagaimana tidak, aksi damai sekaligus ngamen untuk penggalangan dana tersebut terdapat cacat prosedur.
Dari mulai menggunakan alasan anggaran penanganan kasus habis di penghujung tahun hingga belum adanya tindak lanjut kasus padahal pelaporan atau pengaduan resmi ke kejaksaan trenggalek belum ada.
Lulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek menerangkan dari enam tuntutan yang disampaikan masa aksi hanya satu kasus yang baru di laporkan ke Kejaksaan, itu pun terkait dana hibah untuk nelayan di watulimo yang dilakukan oleh oknum anggota dewan.
“Jadi hanya satu saja yang masuk, bahkan enam yang disampaikan saat aksi belum ada yang masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Imam Bachrodin selaku Ketua LGMI Trenggalek mengemukakan bahwa sudah ada laporan dari rekan pribadi maupun ormas dan lsm tapi selama ini macet.
“Bahkan teman semua malu, karena semua laporan ditertawakan dan tidak ada hasilnya,” pungkasnya. (Rud)