NGAWI, SMNNews.co.id – Polres Ngawi akhirnya menahan mantan sekretaris Dinas Pendidikan Ngawi, Hadi Suharto.
Hal ini dilakukan setelah dua kali pemanggilan, tersangka mangkir.
Hadi Suharto ditahan setelah sebelumnya ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan mark up pengadaan tanah Mantingan.
Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Parasito Hadijoyo, menyatakan, tersangka Hadi Suharto sudah pernah dipanggil dua kali namun tidak datang.
“Pernah dilakukan upaya paksa pada 29 Maret 2020, tetapi tidak ketemu, sampai akhirnya ditangkap Unit Tipikor Polres Ngawi, pada 6 Juli 2020 di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe,” ujar Parasito.
Hadi sendiri pernah mengajukan pra peradilan pasca penetapannya sebagai tersangka, namun gugatannya ditolak.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Hadi Suharto dan Suprianto. Setelah menahan Hadi Suharto, kini petugas kepolisian mengejar tersangka Suprianto, sambil melakukan pengembangan kasus ini.
Pengadaan tanah di Mantingan sendiri menggunakan dana P-APBD Ngawi tahun 2018. Hasil audit BPKP pada Mei 2019 menyatakan, terdapat kerugian negara lebih dari Rp 1,1 M dari pengadaan tanah tersebut.
Posisi Hadi sendiri saat pengadaan dilakukan, adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan mengajukan pensiun pada tahun 2019.
Saat sidang pra peradilan, tim Hadi juga mengemukakan, tindakan Hadi terkait proyek tanah Mantingan, karena ada disposisi yang diberikan mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat itu menjadi PA dan PPK proyek tersebut. (ari)