
NGAWI, SMNNews.co.id – Sebagian besar wajah Wiwik Sulistyani dan Masriatun tertutup rapat dengan masker. Mereka mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan di bagian punggung.
Menghindari jepretan awak media, mereka melangkah cepat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ngawi dan akan segera membawanya ke Lapas, Selasa (11/10/2022).
Wiwik dan Siti, menjadi tersangka atas dugaan penipuan bermodus lowongan tenaga kerja di PT. Pertamina blok Cepu-Bojonegoro. Korbannya diiming-imingi bekerja dengan syarat membayar ratusan juta. Namun hal itu tidak terbukti sehingga mereka dilaporkan polisi.
“Korban yang melapor baru satu orang, jumlah kerugian ratusan juta. Kita jerat pasal 372 dan 378 KUHP,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko H.
Kasie Intel Kejari Ngawi, Afiful Barir membenarkan bahwa kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua wanita itu.Wiwik merupakan ASN aktif sedangkan Siti pekerjaaannya swasta.
“Kejaksaan Negeri Ngawi pada hari ini, telah menerima pelimpahan berkas perkara penipuan dengan tersangka dua orang itu,” ujarnya.
Kasatpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto mengakui bahwa Wiwik Sulistyani sebelumnya merupakan Kasie Umum Dinas Satpol PP. Namun saat ini sudah diberhentikan sementara, sembari menunggu putusan pengadilan atas perkara penipuan yang dia hadapi.
Didik juga menyatakan sudah menerima pemberitahuan dari kepolisian bahwa anak buahnya itu ditahan. Dia pun menegaskan bahwa perkara penipuan itu adalah persoalan pribadi Wiwik dan bukan masalah kedinasan di Satpol PP Ngawi.
“Saya konfirmasi ke BKPP dan statusnya diberhentikan sementara sampai menunggu putusan pengadilan. Namun sebenarnya, Bu Wiwik sudah mau pensiun pada Februari 2023 nanti,” ujarnya. ***

