HomeADVERTORIALTertangkap Sudah Penyebar Hoaks Corona, Bupati Blitar Berikan 2 Jempol untuk Polisi

Tertangkap Sudah Penyebar Hoaks Corona, Bupati Blitar Berikan 2 Jempol untuk Polisi

Bupati Blitar memberikan keterangan pers bersama Kapolres Blitar dan Dandim 0808/Blitar terkait penangkapan penyebar hoax virus corona.

BLITAR, SMNNews.co.id – Kegeraman Bupati Blitar Rijanto terbayar sudah dengan di tangkapnya para penyebar HOAK tentang virus Corona di kabupaten Blitar oleh pihak kepolisian Polres Blitar. Rabu, (18/3/2020) bupati langsung berikan acungan 2 jempol.

Setelah membuat panik dan resah masyarakat dengan adanya informasi warga Kabupaten Blitar positif suspect Corona yang beredar di group WhatsApp dan media sosial Facebook beberapa hari  lalu. Bentuknya Seperti Himbauan Bupati, Tapi Hoax  Contoh : “ Instruksi dari Bapak Bupati Blitar hari ini. Blitar sudah terkena wabah corona. Yang sudah terjangkit daerah Wlingi, Ponggok, Udanawu, Nglegok, Selopuro, Gandusari Dengan jumlah positif suspect corona 15 orang. Pasien daerah Nglegok ada yang 1 dirujuk ke Malang.

Instruksi dari Bapak Bupati Blitar, semua kegiatan yang mengarah kepada acara” berkumpulnya banyak orang / diberhentikan terlebih dahulu. Untuk mencegah meluasnya wabah tersebut. Terimakasih.. jaga kesehatan selalu..”

Kini jajaran kepolisian Polres Blitar telah berhasil mengungkap kasus penyebar berita bohong dengan mengamankan 4 tersangka dan akan terus dikembangkan. Saat melakukan konferensi pers, Bupati Blitar Rijanto memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dengan memberikan acungan 2 jempol, setelah dapat menuntaskan kasus ini.

“Saya mengapresiasi Kerja kepolisian yang sangat cepat, dan saya berikan acungan 2 jempol, karena pembuat berita hoak selain membuat gaduh dan meresahkan di kalangan masyarakat juga berimbas negatif di semua sektor,” jelasnya

Bupati menekankan agar seluruh masyarakat bisa mengonsumsi informasi maupun berita yang benar dan akurat dari Pemerintah Daerah terutama mengenai Virus Corona. Ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat jangan sesekali menyebarkan informasi yang tidak dilengkapi dengan sumber berita benar, karena bisa dikenakan sanksi dari pihak kepolisian.

Disisi lain Kapolres Blitar memberikan keterangan tentang kronologis penyebaran berita Hoax. Dari 4 Tersangka utama, tersangka 1 Pembuat Berita Hoax adalah wanita berinisial I warga Srengat yang menyebarkan melalui akun WA, tersangka 2 AR pria warga Nglegok, yang mengunggah melalui akun Facebook-nya. Sedang 2 tersangka lain dan sebanyak 15 orang lain masih terus didalami tentang keterlibatannya. Untuk pelaku diancam dengan undang-undang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 1 milyar.

Dari rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Blitar sejauh ini masyarakatnya masih aman atau belum ada yang dinyatakan positif Virus Corona. (kmf/jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Hadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 M

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Gebyar Sekolah Sak Ngajine dan memperingati Nuzulul Al Quran 1445 H/2024 M SD dan SMP se-Kabupaten...

Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Perwakilan Malang Raya Salurkan Uang Baru Sebanyak 4,69 Triliun

KOTA MALANG, SMNNews.co.id - Bank Indonesia (BI) kantor Perwakilan Malang mulai membuka layanan penukaran uang baru sejak 19 Maret hingga 4 April 2024. Total...

Sekda Asahan Buka FGD RPJMD Kabupaten Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan teknokratik RPJMD Kabupaten Asahan di Aula Melati...