HomeBERITATiga Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu Berhasil Diringkus Polres Blitar Kota, Salah Satunya...

Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu Berhasil Diringkus Polres Blitar Kota, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Polres Blitar Kota berhasil mengamankan Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika

KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial SM (34) warga Jalan Bakung Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota lantaran menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Wardi Waluyo mengatakan tersangka SM ditangkap pada Rabu 24/08/2023.

”Tersangka kami tangkap rumahnya jalan Bakung Sukorejo Kota Blitar.” ungkap Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo, Kamis (24/08/2023)

Penangkapan terhadap tersangka SM berawal dari pengembangan tersangka sebelumnya yang tertangkap di wilayah Garum yaitu TN (24) warga Jalan Gunojoyo Kelurahan Gedog Kota Blitar dan AJ (21) warga Dusun Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Anggota Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN dengan barang bukti sabu 0,51 dan AJ dengan barang bukti 0,35 di wilayah Garum.

”Dari kedua tersangka TN dan AJ kami sita barang bukti berupa 2 paket sabu masing masing berat 0,35 gram dan 0,51 gram, handphone merk iphone serta 1 timbangan digital kemudian kami lakukan introgasi dari kedua tersangka menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari SM” Jelas AKP Wardi Waluyo.

Dari tersangka SM ditemukan barang bukti Sabu sabu total 15,65 gram, timbangan digital dan 1 buah handpohone merk redmi.

Menurut AKP Wardi Waluyo dari pengakuan wanita dengan empat orang anak tersebut, telah menjadi kurir sejak bulan puasa tahun ini dikarenakan ada permasalahan keluarga dengan suaminya.

”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka SM diketahui bahwa tersangka ini kurir sejak bulan April dan Narkoba jenis sabu yang ada ditangan tersangka berasal dari jaringan lapas, dan saat ini akan terus kami kembangkan,” terangnya

Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika. (res kota/bon)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Tanpa Surat Resmi dari DPU CKPP Banyuwangi, Penebangan Kayu di Desa Tambong Dipertanyakan!

BANYUWANGI, SMNNews.co.id - Kasus penebangan kayu yang ada di Desa Tambong kecamatan kabat tersebut dianggap janggal karena awalnya pihak desa bersurat bulan November 2024...

Proyek Paving Tanpa Papan Nama di Praseyan 2 Ternyata Pekerjaan Kontraktual

JEMBER, SMNNews.co.id - Proyek tanpa papan nama ditemukan di pelaksanaan pavingisasi jalan di Dusun Praseyan 2 Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat. Hal itu membuat sulit untuk...

Pemkab Ngawi Siap Mendukung Program I SEE Bersama PARA Mitra

NGAWI, SMNNews.co.id - Pemkab Ngawi siap mendukung program I SEE yang disosialisasikan Yayasan PARA Mitra. Selama tiga tahun sejak 2024, lembaga ini gencar melakukan...