HomeBERITATiga Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Personil Polsek Gunung Kijang

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Personil Polsek Gunung Kijang

Tiga Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan personil Polsek Gunung Kijang

BINTAN, SMNNews.co.id – Personel Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

“Iya benar, personil kita berhasil melalukukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Salahuddin (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ungkap Satri, Kamis (14/9/2023) kepada awak media.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sedang diparkir di depan rumah, sedangkan korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari,” tambah Satri.

AKP Satri juga menyampaikan, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.

“Salah satu tersangka merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersangka mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban, dari pengakuan tersangka L bahwa saat melakukan pencurian tersangka L bersama dengan dua orang temanya yang berinisial HW (29) dan AR (32),” tutur Satri.

Setelah mendapatkan pengakuan tersangka selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.

“Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit, untuk barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, dua buah kuncil L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi,” ujar Satri.

“Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyidikan yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Satri. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Panwaslu Kecamatan Kertapati Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

PALEMBANG, SMNNews.co.id - PPK Kertapati Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Kertapati pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang...

Ormas GPI Menduga Undangan Pemkab Blitar Kumpulkan Kades, Kalur dan Camat di Batu, Bernuansa Politik

BLITAR, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Blitar berancang-ancang mengumpulkan seluruh kepala desa (kades), kepala kelurahan dan camat selama 2 hari (12-13 September 2024) di Kota...

Polres Blitar Gagalkan Pengiriman Satu Truk Arak dari Bali ke Luar Pulau

BLITAR, SMNNews.co.id - Ribuan botol miras jenis arak dari Bali yang akan di kirim ke luar pulau Jawa digagalkan pengirimanannya oleh Satreskrim Polres Blitar. Diketahui...