BINTAN, SMNNews.co.id – Personel Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.
“Iya benar, personil kita berhasil melalukukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Salahuddin (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ungkap Satri, Kamis (14/9/2023) kepada awak media.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sedang diparkir di depan rumah, sedangkan korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari,” tambah Satri.
AKP Satri juga menyampaikan, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.
“Salah satu tersangka merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersangka mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban, dari pengakuan tersangka L bahwa saat melakukan pencurian tersangka L bersama dengan dua orang temanya yang berinisial HW (29) dan AR (32),” tutur Satri.
Setelah mendapatkan pengakuan tersangka selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.
“Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit, untuk barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, dua buah kuncil L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi,” ujar Satri.
“Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyidikan yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Satri. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!