HomeBERITATiga Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Personil Polsek Gunung Kijang

Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Personil Polsek Gunung Kijang

Tiga Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan personil Polsek Gunung Kijang

BINTAN, SMNNews.co.id – Personel Polsek Gunung Kijang berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

“Iya benar, personil kita berhasil melalukukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Salahuddin (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” ungkap Satri, Kamis (14/9/2023) kepada awak media.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sedang diparkir di depan rumah, sedangkan korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari,” tambah Satri.

AKP Satri juga menyampaikan, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.

“Salah satu tersangka merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersangka mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban, dari pengakuan tersangka L bahwa saat melakukan pencurian tersangka L bersama dengan dua orang temanya yang berinisial HW (29) dan AR (32),” tutur Satri.

Setelah mendapatkan pengakuan tersangka selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.

“Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit, untuk barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, dua buah kuncil L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi,” ujar Satri.

“Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyidikan yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Satri. (jul)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Pj. Bupati Pasuruan Resmikan Unit Radiologi MRI RSUD Bangil

PASURUAN, SMNNews.co.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil terus berbenah dalam pelayanan, tak hanya pelayanan. Kali ini RSUD Bangil mempunyai Unit Radiologi Magnetic...

Ibunda Meninggal Dunia, Siti Marwiyah Tulis Pesan Rindu dari Makkah: Ada Ayat Cinta untuk Sang Ibunda

PAMEKASAN, SMNNews.co.id - Kabar duka datang dari Rektor Universitas Dr. Soetomo Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H,. Diketahui sang ibu, Hj Siti Khadijah dikabarkan...

Bupati Pasaman Tinjau Korban Kebakaran

PASAMAN, SMNNews.co.id - Pasca kebakaran yang melanda rumah semi permanen salah seorang warga Muaro Bangun jorong selamat Utara Nagari Sitombol Kecamatan Padang gelugur, Bupati...