
BATAM, SMNNews.co.id – tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni AHA (17), I (19) warga Kota Batam dan BUS (40) merupakan warga Kota Medan berhasil diamankan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang yang mana korbannya bayi yang berusia enam bulan.
“Saudari (AHA) merupakan ibu Korban dan Saudara (I) kekasih dari Saudara (AHA),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan Budi, Rabu (19/7/2023) sekira pukul 21.10 WIB yang mana nenek korban sebagai pelapor bernama Yatini baru pulang kerja tidak melihat pelaku (AHA) dan cucunya yang berusia enam bulan inisial DLA.
“Pelapor mencoba mencari tahu keberadaan pelaku melalui CCTV yang terpasang di rumah. Dari rekaman CCTV, pelapor melihat pelaku bernama (AHA) dan (I) membawa pergi cucunya keluar rumah,” kata Budi.
“Ibu kandungnya ini telah menjual anaknya kepada seseorang yang dikenal dari (I) melalui dari media sosial berinisial (BUS),” terang Budi.
“Bayi tersebut dijual kepada (BUS) di daerah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan harga Rp 11 juta, setelah bayi tersebut bersama (BUS), bayi itu kembali dijual kepada (ES) seharga Rp 15.500.000,” tuturnya.
Dari pengakuannya, pelaku baru pertama kali menjual bayinya kepada orang lain melalui pihak kedua dan kembali dijual ke pihak ketiga.
“Pihak ketiga inisial (ES) masih dilakukan pengejaran. Bayi yang dijual mau diadopsi warga di Dumai seharga Rp 20.500.000. Jadi pihak kedua mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, ibu korban yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih di bawah umur, sebelumnya telah menikah sirih dengan seorang pria. Bayi hasil pernikahan tersebut inilah yang dijual kepada DPO.
“Setelah pisah dari suami yang dinikah sirih ini, pelaku kembali menjalin hubungan dengan (I) yang merupakan kekasih barunya. Setelah menjalin hubungan, barulah ibunya menjual bayi,” pungkasnya. (jul)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!