HomeBERITATim Rajawali Polsek Tanjung Raja Titipkan Tersangka Kasus Penusukan ke Lapas Tanjung...

Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Titipkan Tersangka Kasus Penusukan ke Lapas Tanjung Raja

Tersangka kasus penusukan yang dititipkan Polsek Tanjung Raja ke Lapas Tanjung Raja

OGAN ILIR, SMNNews.co.id – Polisi menitipkan tersangka kasus penusukan ke Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melakui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, tersangka yang dititipkan bernama Amsal.

“Tersangka 351 (KUHP tentang penganiayaan) dititip ke Lapas Kelas II A Tanjung Raja,” kata Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Selasa (11/7/2023).

Tersangka sebelumnya diringkus Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja karena menusuk warga dengan menggunakan senjata tajam.

Kronologi penganiayaan berawal saat korban bernama Muhlis (43 tahun) mengawasi rumahnya pada Selasa (4/7/2023) malam.

Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu tersangka yang kerap datang malam hari.

Menurut Hermansyah, korban curiga istrinya selingkuh dengan tersangka.

Kecurigaan tersebut terbukti saat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

“Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu,” terang Hermansyah.

Korban meneriaki tersangka maling sehingga tersangka merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Tersangka lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangannya.

Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang pulang kampung pada Idul Adha baru-baru ini.

“Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam,” ungkap Hermansyah.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah,” tutupnya. (jhoni)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Mara Ondak Resmi Tutup Turnamen Volly Ball IPPG Cup I

PASAMAN, SMNNews.co.id - Calon Bupati Pasaman Mara Ondak disambut masyarakat Gugung dengan teriakan MODE ..Juara ....MODE ... menang. Kehadirannya dalam penutupan Turnamen Volley Ball IPPG...

Rayakan HUT RI ke-79, Pemdes Tepas Kesamben Gelar Kirab Budaya Tahun 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79, Pemerintah Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, menggelar acara Kirab Budaya pada...

Panwaslu Kecamatan Kertapati Gelar Penguatan Kapasitas PKD dan Staf Teknis dalam Pengawasan DPS Pikada 2024

PALEMBANG, SMNNews.co.id - Panwaslu Kecamatan Kertapati mengadakan rapat teknis penguatan kapasitas PKD dan Staf Teknis dalam Pengawasan Daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2024,...