HomeBERITATim Resmob Jogoboyo Polda Jatim, Kembali Bongkar Jaringan Akun Gojek Fiktif dan...

Tim Resmob Jogoboyo Polda Jatim, Kembali Bongkar Jaringan Akun Gojek Fiktif dan Temukan Alat Registrasi Ilegal

Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim saat lakukan konferensi pers.

SURABAYA, SMNNews.co.id – Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim kembali berhasil menemukan alat registrasi ilegal dan membongkar jaringan akun gojek fiktif (the mother of cyber crime). Kamis 05/03/2020.

Berdasarkan Informasi yang didapat Tim Resmob Jogoboyo bahwa  tersangka MZ bin MF adalah bandar perjudian online dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata target bukanlah bandar judi online, melainkan sebagai Operator Gojek yang memiliki banyak akun.

Adapun beberapa akun fiktif (Akun Palsu) diantaranya ada yang beroperasi sebagai driver (41akun), pemilik restoran (30 Akun) dan customer seolah olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya untuk mencari keuntungan via point (bonus)dalam aplikasi gojek.

Kapolda Jatim Irjen pol Luki Hermawan mengatakan,” bisnis ilegal ini dimulai sejak Agustus 2019 tersangka seolah olah sebagai mitra  PT Gojek dimana akun akun tersebut oleh tersangka digunakan untuk melakukan orderan fiktif dari bulan Agustus 2019 sampai Februari 2020, dan tersangka dalam kegiatannya menggunakan kartu perdana Axis yang telah teregistrasi dengan menggunakan KK dan NIK milik orang lain.

“Dengan melakukan manipulasi akun gojek, pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 400 juta dengan 8.850 sim card yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data milik orang lain,” jelas Luki.

Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan, memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap kerja keras dan hebat untuk kesekian kalinya Jajaran Polda Jatim, dan Khususnya kepada Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membongkar jaringan akun fiktif ini.

“Dibawah kepemimpinannya yang luar biasa melakukan upaya inovatif dan inilah yang namanya promoter nya polri,  Khususnya kepada tim jogoboyo Jatanras Polda Jatim.

Dari pengembangan kasus order fiktif ini petugas berhasil mengamankan enam tersangka, NS(27), MZ(35), NF(27), MN(35), FSP(19).

Dan dari kejahatan ini petugas berhasil mengamankan, 8.850 buah sim card Axis yang sudah registrasi, 48 Handphone, 11 buku tabungan, 6 ATM dan 3 buah charger HP.

Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.(Bry)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...