
PASURUAN, SMNNews.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali gencar melakukan penertiban minuman keras (miras). Kali ini, petugas kembali menggerebek Toko Ultra di Terminal Pandaan yang diketahui masih nekat menjual miras meskipun baru sehari sebelumnya toko tersebut disegel dan ribuan botol miras disita.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan toko tersebut kembali beroperasi.
“Kami tetap memantau kondisi lapangan, dan ternyata benar toko tersebut masih berjualan,” ujarnya pada Rabu (10/9/2025).
Dalam razia lanjutan ini, petugas berhasil mengamankan 147 botol miras dari berbagai merek, mulai dari kelas rendah hingga premium, yang dipajang kembali di etalase toko. Rido menyebut sikap pemilik Toko Ultra sangat membandel karena dengan jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009.
“Ini sudah masuk kategori bandel, karena sehari sebelumnya sudah ditindak tapi masih berjualan lagi,” tegasnya.
Untuk memberikan efek jera, Satpol PP memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Rido juga menambahkan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras yang kerap menjadi pemicu tindak pidana dan masalah sosial. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melapor jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal di wilayah Pasuruan.
Fakta bahwa sehari setelah penyitaan 1.683 botol masih ditemukan puluhan botol miras yang kembali dipajang menunjukkan betapa gigihnya pemilik toko ini.
“Setelah ini, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dibawa ke pengadilan,” jelas Rido. (*)
Reporter: Achmad N.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

