NGAWI, SMNNews.co.id – Jelang hari anti korupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Ngawi kembali meneguhkan tekad untuk mengawal dugaan kasus-kasus korupsi.
Selain itu, seiring dengan dicabutnya ketentuan tentang kejaksaan sebagai salah satu bagian dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), kejaksaan dapat melakukan tugas penindakan korupsi dengan lebih optimal. “Toh, TP4D itu bukan struktural tetapi fungsinya juga sudah melekat pada tugas pokok kejaksaan,” ungkap Sulistyono Utomo, Kasi Datu Kejaksaan Negeri Ngawi.
Sulistyono Utomo yang memberi keterangan bersama dengan Kasi Intel David Nababan, menyatakan, tugas kejaksaan selain menindak juga berkonsentrasi pada penyelamatan asset negara. Selain itu tugas sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi juga menjadi salah satu yang melekat di tubuh kejaksaan.
Selama tahun 2019, ada 58 proyek dari Pemkab yang mendapatkan pendampingan TP4D. Diantara proyek itu ada yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sedangkan untuk penanganan kasus, saat ini dugaan korupsi di dua lembaga koperasi sudah memasuki masa sidang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi, David Nababan, menyatakan, Konsentrasi kejaksaan saat ini tentu sesuai dengan arah kebijakan pemerintah yakni penyelamatan asset negara. Hal ini dapat dilakukan dengan pengungkapan kasus korupsi dan mengoptimakan dana negara yang dapat diselamatkan. “Kalau selama ini sih, predikat untuk penanganan kasus di kejaksaan negeri Ngawi, tercatat cukup baik,” ujarnya.
Pada hari anti korupsi 9 Desember 2019 mendatang Kejaksaan Negeri Ngawi akan membagikan brosur pada masyarakat, melakukan pencegahan tindak korupsi di kalangan pelajar serta beberapa lomba tentang ajakan melawan korupsi. (ari)