
PASURUAN, SMNNews.co.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berujung maut yang menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MIA. Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, polisi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial WYH (24), yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan pada Sabtu siang (3/10/2026). Berdasarkan penyidikan, motif di balik aksi brutal warga Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ini dipicu oleh hasrat untuk menguasai kendaraan bermotor milik korban demi menutupi masalah keuangan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, insiden kelam tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka awalnya meminta korban untuk menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya lantas berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.
Menjelang petang, tepatnya pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi yang tergolong sepi tersebut, tersangka meminta turun dan berjalan kaki. Lantaran jalur yang dilewati merupakan jalan buntu, MIA lantas memutar arah kendaraannya.
Saat posisi korban berada sekitar 15 meter di depan, tersangka melancarkan niat jahatnya. WYH menyambar sebatang kayu dari pinggir jalan dan menghantamkannya ke bagian belakang kepala korban hingga tersungkur. Tak berhenti sampai di situ, tersangka terus menganiaya korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku menutupi jasad korban dengan daun kering lalu membakarnya menggunakan korek api.
Dari pendalaman penyidikan, polisi mengungkap fakta mencengangkan. Aksi nekat WYH dilatarbelakangi oleh desakan ekonomi setelah motor pribadinya digadaikan. Terlebih lagi, tersangka diketahui kerap melakoni judi online dan baru saja mengalami kekalahan besar.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ungkap AKP Rizky.
Usai menghabisi nyawa kerabatnya sendiri, WYH melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Kendaraan tersebut lantas digadaikan kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta, di mana uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menebus sepeda motornya yang sebelumnya digadaikan.
Kasus pembunuhan ini akhirnya terbongkar berkat keuletan pihak keluarga korban. Kecurigaan bermula saat keluarga mendapati sepeda motor MIA dikuasai oleh orang lain berinisial PU. Saat dikonfirmasi, PU mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari WYH.
Pihak keluarga lantas bergerak mencari WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena menunjukkan gelagat mencurigakan serta memberikan keterangan yang berbelit-belit, keluarga akhirnya menyerahkan WYH kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, gawai merek Realme, korek api, balok kayu yang dipakai untuk memukul korban, sandal korban, botol minuman, serta sisa dedaunan yang terbakar.
Sementara itu, hasil visum luar menunjukkan adanya luka bakar serius di sekujur tubuh korban mulai dari kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, hingga tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan hebat pada hidung dan telinga, luka lecet di pipi, serta memar di bagian perut.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi guna merangkai seluruh detail peristiwa tragis tersebut. (*)
Reporter: Achmad N.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

