HomeBERITATransaksi Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan oleh Ditpolairud...

Transaksi Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan oleh Ditpolairud Polda Jatim

Konferensi Pers Ditpolairud Polda Jatim terkait penangkapan dua tersangka transaksi Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi.

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (29/07/2024).

Kedua tersangka yang diamankan Polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada hari Jumat (26/07/2024) kemarin, Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL).

Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah. Menindaklanjuti kabar tersebut, anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBL sebanyak 4 box Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/07/2024).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo, Banyuwangi.

Lebih jauh diterangkan, dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa 4 Sterofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit HP.

“Sampai saat ini, masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli. Termasuk yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih Lobster,” ujar Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1,500,000,000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan untuk perkara TPPU, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Jenguk Korban Keracunan Karangsono, Satgas MBG Kabupaten Jember: Biaya Pengobatan Gratis

JEMBER, SMNNews.co.id - Kamis (16/07/2026), tim Satgas MBG kabupaten Jember bersama Muspika dan tiga pilar kecamatan Bangsalsari mendatangi Puskesmas Sukorejo kecamatan Bangsalsari untuk menjenguk...

Ada Pelajar Keracunan MBG, Satgas MBG Kabupaten Jember Sidak Dapur SPPG di Desa Karangsono

JEMBER, SMNNews.co.id - Satgas MBG Kabupaten Jember gerak cepat mendatangi dapur SPPG di desa Karangsono kecamatan Bangsalsari paska menerima laporan ada puluhan pelajar di...

Personel Polres Blitar Laksanakan Giat Binrohtal

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan personel, anggota Polres Blitar rutin melaksanakan kegiatan Binrohtal (Bimbingan Rohani Mental), Kamis (16/07/2026). Kegiatan ini menjadi...