HomeBERITATransaksi Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan oleh Ditpolairud...

Transaksi Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan oleh Ditpolairud Polda Jatim

Konferensi Pers Ditpolairud Polda Jatim terkait penangkapan dua tersangka transaksi Benih Bening Lobster Ilegal di Banyuwangi.

BANYUWANGI, SMNNews.co.id – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (29/07/2024).

Kedua tersangka yang diamankan Polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada hari Jumat (26/07/2024) kemarin, Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL).

Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah. Menindaklanjuti kabar tersebut, anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBL sebanyak 4 box Sterofoam dan 124 kantong plastik,” kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/07/2024).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo, Banyuwangi.

Lebih jauh diterangkan, dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa 4 Sterofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit HP.

“Sampai saat ini, masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli. Termasuk yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih Lobster,” ujar Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1,500,000,000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Dan untuk perkara TPPU, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (rica)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Gus Fawait Ajak Masyarakat Jember Dukung Keenan Lolos Road to Grand Final Indonesian Idol

JEMBER, SMNNews.co.id - Akhirnya Kinanti Laksita Rahtri alias Keenan, putri asal Jember masuk 13 kontestan terbaik melaju ke babak Spektakuler Show ajang pencarian bakat...

Konsolidasi Media dengan Pemkab Blitar, Satu Tahun Masa Kerja Bupati dan Wakil Bupati Blitar Rijanto-Beky

BLITAR, SMNNews.co.id - Kebijakan pemangkasan anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun 2026 menuai sorotan tajam. Dari sebelumnya sekitar Rp 1,4...

Gus Fawait Apresiasi Persid Jember Setelah Raih Juara 3 Liga 4 Jawa Timur

JEMBER, SMNNews.co.id - Tim sepak bola kebanggaan Jember, Persid Jember resmi menyabet posisi juara tiga Liga 4 Jawa Timur setelah menundukkan Persinga Ngawi dengan skor telak...