NGAWI, SMNNews.co.id – Partai politik baru ikuti sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol, di KPU Ngawi. Tujuh parpol itu diprediksi akan ikut ramaikan kancah perpolitikan Ngawi dengan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat.
“Mendasar undangan kami, beberapa parpol yang di Pemilu 2019 belum menjadi peserta Pemilu, tadi turut hadir.
“Namun, untuk pendaftaran parpol peserta Pemilu, nantinya akan langsung terpusat ke KPU pusat,” ungkap Prima A. Sulistyanti, Ketua KPU Ngawi.
Melalui sistem informasi politik (Sipol), KPU di daerah nanti akan mendapatkan data mengenai parpol apa saja yang ada di wilayahnya. Kemudian melakukan verifikasi administrasi menggunakan aplikasi Sipol.
Baca Juga : Tingkatkan Nasionalisme, Bupati Ngawi Bagi Bendera di Perempatan Kartonyono
“Parpol yang memiliki kursi di DPR RI tak perlu verifikasi faktual, hanya administrasi saja. Beda dengan parpol yang baru atau non parlemen, maka diperlukan verifikasi administrasi dan faktual,” tambahnya.
Menurut Prima, syarat pendaftaran parpol secara administratif yakni, adanya 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.
Selain itu, harus ada minimal 75 persen pengurus parpol itu di tingkat kabupaten pada tiap provinsi serta 50 persen pengurus kecamatan di tiap kabupaten. Syarat ini juga ditambah keberadaan keanggotaan sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk.
“Di Ngawi untuk keanggotaan syaratnya memiliki minimal 896 orang dan ada pengurus setidaknya di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada,” ungkap Prima.
Sedangkan Amans Ridho Hidayat, salah satu Komisioner KPU Ngawi, pengurus partai baru yang ikut hadir dalam sosialisasi adalah Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Bineka Indonesia, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Keadilan dan Persatuan.
Ridho juga mengemukakan, sistem pendaftaran saat ini berbeda dengan sebelumnya. Saat ini, pendaftaran dilakukan secara online dan tidak ada berkas dikirim ke KPU kabupaten.
Baca Juga : Lima Perempuan Mengadu di Hotline Korban Dukun Cabul Ngawi, DP3AKB Siapkan Pendampingan
Ridho menggambarkan, semisal ada pembenahan berkas parpol di Ngawi, maka KPU Ngawi akan mengirimkan berkasnya ke KPU provinsi yang kemudian meneruskan ke KPU RI.
“KPU RI yang akan menyampaikannya ke dewan pengurus pusat dari parpol itu untuk ditindaklanjuti. Setelah itu parpol baru kembali memberikannya ke KPU pusat diteruskan ke KPU provinsi dan kembali ke KPU Ngawi” terangnya. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!