HomeBERITATumpukan Rokok Bernilai Ratusan Juta Dibakar di Kantor Bea Cukai Blitar

Tumpukan Rokok Bernilai Ratusan Juta Dibakar di Kantor Bea Cukai Blitar

Tumpukan rokok dalam tong dimusnahkan Kantor Bea Cukai Blitar dengan cara dibakar.

BLITAR, SMNNews.co.id – Sebanyak 100 ribu lebih batang rokok dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, Kamis (10/12/2020). Rokok-rokok ini merupakan rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C, Akhiyat Mujayin mengungkapkan barang yang dimusnahkan antara lain 102.228 batang rokok, 810 Gram tembakau iris (TIS) dan 130 botol cairan vape (HPTL) yang berasal dari penindakan selama Bulan Juli sampai Oktober 2020.

Total nilai barang adalah sebesar Rp 108.442.170 sedangkan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 48.808.293. “Barang ilegal ini kami kumpulkan dibantu instansi penegak hukum dan Satpol PP Pemerintah Kota Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Trenggalek,” ungkapnya.

Menurut dia, di sepanjang tahun 2020 Bea Cukai Blitar telah berhasil mengamankan Hasil Tembakau, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 700.400.800 dan total kerugian negara sebesar Rp 377.359.912.

Hasil tersebut didapat dari kegiatan Patroli Darat dan Operasi Pasar yang dilaksanakan sebanyak 19 kali mulai dari bulan Januari sampai hari ini. Menghasilkan total 72 Surat Bukti Penindakan yang terdiri dari 9 SBP penindakan atas BKC ilegal dengan hasil 698.510 batang rokok, 6.490 gram TIS, 130 botol HPTL serta 33 botol MMEA legal yang berhasil diamankan.

Dan 2 SBP dikenakan terhadap Perusahaan Hasil tembakau dan 1 SBP dikenakan terhadap 1 Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA yang tidak memiliki izin NPPBKC.

Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” pungkasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi mendukung penuh pemberantasan rokok ilegal dilakukan bea cukai. Dengan begitu diharapkan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau di Kabupaten Blitar meningkat seiring dengan hilangnya rokok ilegal.

“Maka itu selain melakukan penindakan kita juga memberikan sosialisasi masyarakat untuk tidak memakai dan menjual rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.

Bahkan Satpol PP berinovai dalam memberantas rokok ilegal dengan aplikasi Sistem Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg) guna mengawasi persebaran rokok ilegal yang ada.

“Kami membantu mengumpulkan data persebaran rokok. Dengan begitu bisa tahu toko mana yang menjualnya untuk kita tindak bersama bea cukai,” pungkasnya. (jon)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Asahan Resmikan Kantor DPD IPK Asahan

ASAHAN, SMNNews.co.id - Bupati Asahan H. Surya, BSc meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Asahan yang berada di Komplek Graha...

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Halal Bihalal dan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Blitar tahun 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten...

Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 Mulai Disosialisasikan, Ini Kata Pj Bupati Jombang!

JOMBANG, SMNNews.co.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang pada Selasa...