Lamongan, suaramedianasional.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kasi Intel Kejari Lamongan Dino Kriesmiardi terkait penanganan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan dalam kurun waktu antara Januari hingga Bulan Juli 2019 telah menyelesaikan sebanyak 141 perkara tindak pidana umum.
“Ke 141 perkara ini didominasi perkara pencurian sebanyak 40 perkara, Narkotika 23 perkara, Perjudian 17 perkara dan penipuan sebanyak 14 perkara. Untuk perkara yang menarik perhatian, yaitu atas nama AG, guru yang melakukan tindak asusila dengan tuntutan 14 tahun,” ungkap Dino saat gelar pers rilis, Selasa(23/07).
Lebih jauh Dino menjelaskan, selama kurun waktu setahun ini pihak Kejari Lamongan juga berhasil menyelamatkan miliaran Rupiah uang negara yang diantaranya berasal dari kredit macet di bank dan juga di BPJS Kesehatan. Ada setidaknya 3 kasus dimana Kejari Lamongan berhasil memulihkan uang negara.
“Pertama adalah permasalahan kredit macet kepada Bank Daerah Lamongan yang telah dipulihkan dengan total jumlah uang sebesar Rp 223.399.300. Kedua pemulihan pada PD Aneka Usaha dengan nilai total Rp. 600 juta, ” ujar Dino
Sedangkan yang ketiga yaitu pada akhir tahun 2018 dimana Kejari Lamongan telah memulihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total nilai sebesar Rp. 399.531.908. “Untuk yang di PD Aneka usaha ini baru dibayar Rp. 60 juta, sementara sisanya dicicil,” Dino menambahkan.
Sementara, hingga saat ini pihak Kejari Lamongan juga telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan dana hibah di KPU Lamongan yang terjadi pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2015. Namun masih melakukan penyelidikan belum bisa mengungkap secara detail. “Kami sudah melakukan pemeriksaan sekitar lima orang dan perkiraan kerugian uang negara yang diungkapkan dari tim penyidik hampir 1 Miliar,” pungkasnya. (pr/sul)