HomeBERITAUMK Trenggalek di Tahun 2020 Bakal Naik 8,51 Persen

UMK Trenggalek di Tahun 2020 Bakal Naik 8,51 Persen

Situasi pertokoan di Trenggalek

Trengalek, SMNNews.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2020 bakal naik, kenaikan tersebut diangka Rp 150 ribu menjadi Rp 1.913.321,73 atau meningkat 8,51 persen. Dalam prosesnya, rencana menaikkan UMK tersebut saat ini telah digodok dan akan diajukan ke provinsi untuk di tetapkan pada akhir desember bulan depan. UMK Trenggalek sendiri di tahun 2019 ini sebesar Rp 1.763.267,65 dan di tahun 2020 diajukan menjadi Rp 1.913.321,73. Perhitungan UMK ditetapkan berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Mengacu PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan hampir dipastikan 99,9 persen UMK naik sebesar itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Nanang Budiharto mengatakan, kenaikan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020, pastinya setelah UMK telah di tetapkan pada akhir bulan depan. Rancangan UMK juga sudah di serahkan kepada Bupati untuk diajukan ke Gubernur dengan penetapan paling akhir di provinsi pada 27 Desember nanti.

“Untuk tahun 2019 Kabupaten Trenggalek menduduki tingkatan UMK terendah bersama delapan kabupaten kota lainnya dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur. Selain Trenggalek, Kabupaten lainnya meliputi Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dan Kabupaten Magetan,” ucapnya, Rabu (6/11/2019) 

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial Bambang Sumantri menjelaskan jika Trenggalek juga masih banyak pelaku usaha yang belum siap menerapkan penetapan UMK. Pastinya pelaku usaha yang belum mampu menerapkan kenaikan UMK tahun 2020 bisa melakukan penangguhan pembayaran setelah dilakukan audit independen. Sedangkan untuk perusahaan yang sudah menerapkan UMK sendiri ada sekitar 10 persen dari seluruh jumlah perusahaan yang dianggap telah mampu menerapkan dari sekitar 50 perusahaan.

“Kami memaklumi adanya hambatan para pelaku usaha menaikkan UMK. Selain tingkat produktivitas perusahaan di Trenggalek belum banyak berkapasitas skala besar, juga dari pekerja sendiri yang tidak mempunyai skil yang mumpuni sehingga tidak ada tawar menawar upah,” jelasnya

Ia menambahkan, memang jadi dilema. Jika dipaksakan, karena akan dikhawatirkan adanya PHK besar-besaran dan meningkatkan tingkat pengangguran. Apalagi lulusan SMK yang mencapai 4 ribu per tahun di yakini juga tak sepenuhnya terserap. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Perdana Hadiri Panen Raya, Pangdam V Brawijaya Perintahkan Semua Dandim di Jatim Kawal Stabilitas Ketahanan Pangan

NGAWI, SMNNews.co.id - Pangdam V Brawijaya, Mayjen Rafael Granada Baay menghadiri raya padi di Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Kamis (19/4/2024). "Ini merupakan panen raya...

Bupati Blitar Beri Jawaban Atas PU Fraksi Tentang 3 Ranperda di Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar Rapat Paripurna bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19/04/2024. Ada dua agenda yang dibahas dalam...

Bupati Asahan Batalkan Pelantikan Kepala UPTD di 22 Maret 2024

ASAHAN, SMNNews.co.id - Sebanyak 49 orang Kepala UPTD TK, SD, SMP dan Kepala SPNF SKB Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dilantik...