HomeBERITAUngkap Jaringan Peredaran Narkotika Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Jenis Sabu!

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Jenis Sabu!

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting saat menunjukan barang bukti dalam Konfrensi Pers di Polda Sulteng

PALU, SMNNews.co.id – Menjelang hari Bhayangkara ke-77 tanggal 1 Juli 2023, kembali tinta emas ditorehkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah.

Jaringan Internasional peredaran Narkotika dari Tawau Malaysia ke Provinsi Sulawesi Tengah itu berhasil diringkus dan sebanyak 15 kilogram (Kg) sabu berhasil disita.

Pengungkapan tindak pidana Narkotika jaringan Internasional itu dilakukan Polda Sulteng pada Jum’at (9/6/2023) lalu di Perkebunan Cengkeh Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting saat Konfrensi Pers di Polda Sulteng didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (19/6/2023)

“Ada 4 (empat) pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan Internasional peredaran Narkotika kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah,” kata AKBP Dasmin Ginting

“Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,” sebutnya

Berdasarkan pengakuannya, mereka berperan sebagai kurir Narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah sudah untuk ketiga kalinya, tambah Dasmin

“Pengungkapan jaringan Internasional peredaran Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng ini diawali adanya informasi masyarakat. Narkotika jenis Sabu ini berasal dari Tawau Malaysia,” jelasnya

Setelah memastikan waktu barang akan masuk Sulteng, tim langsung bergerak ke Kab. Tolitoli dan hasilnya diamankan 4 orang pelaku dan 15 paket besar Narkotika kelas I jenis Sabu atau sekitar 15 Kg, ujar Dirresnarkoba.

Dasmin juga menyebut, pelaku kesemuanya warga Kabupaten Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kec. Dakopamean, dan AS (40) Pekerjaan Tani, Alamat Desa Tinigi Kec.Galang

“Selain Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg yang disita, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor,” terangnya

Dasmin juga menegaskan, terhadap tersangka akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2)Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Terkait penyitaan sabu 15 Kg ini, Agus Nugroho juga mengasumsikan bila 0.2 gram-1 gram bisa digunakan 5 orang, maka dengan pengungkapan 15 Kg sabu, maka warga Sulteng yang dapat diselamatkan oleh Polda Sulawesi Tengah dari bahaya Narkotika adalah 75.000 orang,” pungkasnya. (db)

Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

ARTIKEL LAINYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA

Bupati Blitar Laksanakan Upacara Adat Jamasan Gong Kyai Pradah, Tradisi Adat dan Kebanggaan Kabupaten Blitar

BLITAR, SMNNews.co.id - Dalam acara Upacara Adat Jamasan Gong Kyai Pradah yang berlangsung meriah di Alun-alun Lodoyo Kecamatan Sutojayan, Selasa (17/09/2024), Bupati Blitar Hj....

Bupati Blitar Buka Pelatihan BCM Guna Tingkatkan Kualitas dan Keterampilan Guru dalam Mengajar

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah membuka Pelatihan Baca, Cerita dan Menyanyi (BCM) dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Lembaga Pembinaan dan...

Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Haji, Bupati Blitar Launching KBIHU Al Munawwir

BLITAR, SMNNews.co.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah membuka launching Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al Munawwir, bertempat di Hall Bale Wajawa...