
KOTA BLITAR, SMNNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul, Polres Blitar Kota, mengungkap M.A.P (26) di Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (08/09/2026). Pria asal Semarang itu diduga mencuri Honda ADV putih bernomor polisi N 3967 EEO milik Diva Anugrah Alfianto (24), warga Sananwetan, saat Jogging bersama di Sport Kota Blitar.
Penangkapan berawal dari laporan korban pada 7 September 2026. Polisi melacak keberadaan pelaku lewat aktivitas dan profil akun media sosialnya.
“Petugas bergerak dan mengamankannya sekitar pukul 10.30 WIB,” jelas Kasi Humas Polres Blitar Kota, Samsul Anwar, Senin 14/09/2027 mewakili Kapolres AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
Polisi menggerebek rumah pelaku di Dusun Sotonayan, Desa Kapencar, Kecamatan Kretek. Dari penggeledahan, petugas menyita barang yang diduga dibeli dari hasil penjualan motor, satu tas abu-abu, dua jaket (abu-abu dan hitam), satu kaos hitam, satu pasang sepatu abu-abu, satu alat flash service HP, satu solder, dan satu ponsel Redmi A5 biru.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kepanjen Kidul. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Reporter: Bonaji.
Editor: Kundari PS.
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!

